Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mendapat belasan karangan bunga ucapan selamat dan terima kasih usai menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya serta mengeksekusi terpidana kasus pembunuhan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur (32).
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi pada Senin (28/10) setidaknya ada 11 karangan bunga yang berjejer di depan kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani, Surabaya.
"Terima Kasih Kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung RI Atas Mengungkap Mafia Peradilan, Periksa Harta Kekayaan Ortu Pelaku," salah satu tulisan karangan bunga yang dilihat, Senin (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terima Kasih Kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung RI Atas Mengungkap Mafia Peradilan, Sikat Habis Mafia Pengadilan," begitu teks pada papan bunga lainnya.
Salah satu petugas pengamanan mengatakan, kiriman karangan bunga itu mulai datang sejak Sabtu (26/10) hingga Minggu (27/10).
"Saat saya jaga hari Sabtu sudah ada, sampai Minggu ada [karangan bunga] yang datang lagi," kata salah satu petugas.
Dia mengaku tak tahu siapa pihak yang mengirimkan karangan bunga itu. Ia menduga hal itu adalah wujud apresiasi dari masyarakat.
"Kita enggak tahu [pengirimnya], biasanya ada yang koordinasi kalau [kirim bunga] ucapan kalau ada pelantikan begitu, tapi ini enggak ada informasi," ucapnya.
Kejati Jatim dan Kejari Surabaya menangkap Ronald Tannur di kediamannya di Pakuwon City Virginia Regency E 3, Surabaya, Minggu (27/10).
Saat ini anak eks Anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu sudah dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Penangkapan itu dilakukan menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan bobus bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Dia diputus bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi.
Di sisi lain, tiga hakim PN Surabaya yang sebelumnya memberi vonis bebas terhadap Ronald yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10). Mereka juga membekuk pengacara Ronald bernama Lisa Rahmat di Jakarta.
Ketiga hakim itu diduga telah menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp20 miliar dari Lisa, untuk memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan.
Selain itu, Kejagung juga menangkap eks pejabat MA Zarof Ricar. Dia diduga menjadi penghubung Lisa dengan hakim di tingkat kasasi.
Menurut rencana, Lisa akan memberikan duit suap Rp5 miliar untuk hakim kasasi di MA melalui Zarof. Lisa menjanjikan uang Rp1 miliar untuk Zarof.
Di rumah Zarof, penyidik juga menemukan duit Rp920 miliar dan emas 51 kilogram yang diduga berasal dari pengurusan berbagai perkara di MA.