Kejagung soal Thomas Lembong Jadi Tersangka: Tidak Ada Politisasi

CNN Indonesia
Selasa, 29 Okt 2024 21:59 WIB
Kejagung membantah ada politisasi di balik penetapan tersangka eks Mendag Thomas Lembong terkait dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Kejagung membantah ada politisasi di balik penetapan tersangka eks Mendag Thomas Lembong terkait dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. (Foto: CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah ada politisasi di balik penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong atau Tom Lembong terkait dugaan korupsi kasus impor gula 2015-2016.

"Penegasan tidak ada politisasi dalam perkara ini," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers, Selasa (29/10) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyatakan penyidikan kasus itu telah dimulai sejak Oktober 2023. Ia menyebut ada 90 saksi yang telah diperiksa.

Abdul mengatakan penyidik bekerja berdasar alat bukti. Tidak memilih dan memilah siapa yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak terkecuali siapapun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Tidak memilih atau memilah siapa pelakunya sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup," katanya.

Selain Tom, tersangka lainnya adalah CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk 20 hari ke depan, Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel dan CS di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," kata Abdul.

(yog/rds)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER