Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi Pasal 7 ayat 2 UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU (disingkat UU Pilkada) yang diajukan oleh Abu Rizal Biladina selaku mahasiswa adalah tidak jelas dan kabur.
"Mengadili: Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim konstitusi Arsul Sani menjelaskan kekeliruan dalam permohonan tersebut. Dalam perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah, kata Arsul, pemohon mencantumkan judul pada bagian perihal yaitu "Permohonan pengujian materiil Pasal 7 ayat 1 UU 10/2016."
Sedangkan dalam hal-hal yang dimohonkan (petitum) kepada Mahkamah, pemohon justru menuliskan Pasal 7 ayat 1 UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 menjadi UU.
"Dengan demikian, terdapat ketidaksesuaian antara perihal permohonan dan petitum permohonan terkait Undang-undang yang dijadikan objek pengujian," tutur Arsul.
Selanjutnya, dalam petitumnya, pemohon merujuk pada Pasal 7 ayat 1 UU 1/2015. Namun, ketentuan tersebut tidak terdapat dalam UU 1/2015 melainkan merupakan norma dalam UU 10/2016.
Dengan begitu, menurut Mahkamah, terdapat kesalahan objek (error in objecto) dalam permohonan pemohon karena norma Pasal yang diajukan untuk diuji tidak terdapat dalam UU 1/2015.
"Dalam sub-paragraf 3.3.1 sampai dengan sub-paragraf 3.3.4 terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum serta kesalahan objek yang diuji dalam permohonan a quo sehingga permohonan pemohon menjadi tidak jelas atau kabur," ucap Arsul.
Abu Rizal Biladina mengajukan uji materi Pasal 7 ayat 2 UU Pilkada karena menurut dia ada permasalahan dalam mekanisme pencalonan kepala daerah. Satu di antaranya, menurut dia, kepala daerah sebagai unsur representasi pemimpin dari suatu daerah seharusnya dipilih berdasarkan domisili untuk memastikan yang bersangkutan memahami permasalahan dari daerah yang dipimpinnya.
(ryn/fra)