Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jumat (1/11).
Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam ini dilakukan terkait kasus dengan dugaan penyalahgunaan wewenang untuk memblokir situs judi online.
Dari pantauan CNNIndonesia.com, terlihat penyidik membawa satu boks kontainer berisi barang bukti yang berhasil disita dari Kantor Kementerian Komdigi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan dilakukan oleh penyidik di tiga lantai. Yakni lantai 2, 3 dan 8.
"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, kemudian diblokir. Penggeledahan di lantai 2, 3, 8," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary menyebut beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni komputer hingga laptop.
"Ada beberapa dokumen juga, komputer juga," ungkapnya.
Sebelumnya, kepolisian menangkap dan menetapkan 11 tersangka terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi.
Mereka yang terlibat diketahui memiliki wewenang untuk mengecek hingga memblokir situs judi online. Namun, wewenang itu justru disalahgunakan.
Pada siang tadi, polisi juga telah menggeledah sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi. Ruko ini dijadikan sebagai 'kantor satelit' oleh para tersangka.
(dis/isn)