Tom Lembong Bungkam Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong masih bungkam setelah pertama kali diperiksa Kejagung pasca penetapan tersangka di kasus impor gula.
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Tom tiba di Gedung Kartika Kejagung sekitar pukul 08.27 WIB. Ia baru keluar atau selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.26 WIB.
Kepada awak media yang berjaga di lokasi, Tom Lembong masih memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media. Ia hanya melempar senyum sembari menuju mobil tahanan.
Tom Lembong yang memakai rompi pink itu terlihat membawa sebuah buku kecil beserta sejumlah dokumen di tangannya meski dalam kondisi terborgol.
Sebelum Tom Lembong, penyidik lebih dahulu menyelesaikan pemeriksaan terhadap tersangka Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan Tom menjadi tersangka. Tersangka lainnya adalah CS eks direktur pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.
(tfq/chri)