Polisi menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam judi online oleh sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (KemenKomdigi).
Penangkapan tiga orang itu menambah jumlah tersangka dalam kasus itu yakni total 14 orang. Sebelumnya kepolisian menangkap 11 orang karena diduga terlibat kasus judi online. Ini terdiri dari 10 pegawai kementerian dan 1 sipil.
"Hari ini kami sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, Sabtu (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan 14 orang itu terdiri dari 11 pegawai KemenKomdigi dan 3 orang sipil. Polisi, kata Wira, akan melakukan penelusuran aset para pelaku kasus tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses ke kepolisian.
Menurut Meutya, Komdigi berkomitmen untuk mendukung penuh arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online, yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai bangsa.
"Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami," kata Meutya.
(dis/asa)