Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Serbia, yang merupakan kakak-adik berinsial DM (31) dan IM (28) ditangkap dan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Buleleng, Bali.
Keduanya dideportasi karena selama di Bali melalukan kerja ilegal sebagai pengelola tour memancing dan spear fishing. Kedua WNA tersebut diamankan oleh tim pengawasan Imigrasi Singaraja sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat soal dugaan WNA yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.
"Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat orang asing yang dicurigai bekerja secara ilegal. Menanggapi hal tersebut, kami langsung menurunkan tim ke lokasi dan menemukan kedua WNA tersebut," kata Hendra Setiawan, selaku Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Sabtu (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan pada saat dilakukan pemeriksaan awal, keduanya mengaku hanya sebagai tamu di tempat penyedia jasa tour. Namun, melihat adanya gelagat yang mencurigakan petugas tetap melakukan pemanggilan guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua WNA tersebut.
Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Singaraja pada tanggal 28 Oktober 2024 diketahui bahwa keduanya masuk ke Indonesia dengan menggunakan Izin tinggal kunjungan pada tanggal 9 September 2024. Selama berada di Bali, keduanya beraktivitas sebagai pengelola dan menawarkan jasa tour di kawasan Kabupaten Karangasem, Bali.
"Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal, dan melakukan kegiatan usaha yang menawarkan jasa tour memancing dan spear fishing di Kabupaten Karangasem," kata dia.
Selanjutnya, pada Jumat (1/11) mereka dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Indigo Airlines nomor penerbangan 6E1606 (Denpasar-Bengaluru) dengan tujuan akhir Belgrade, Serbia.
(kdf/asa)