Yasonna Desak Revisi UU Narkoba, Bandar dan Pemakai Dipisah Lapas

CNN Indonesia
Rabu, 06 Nov 2024 11:53 WIB
Anggota Komisi XIII Yasonna Laoly mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memisahkan lembaga pemasyarakatan bagi bandar, kurir, dan pengguna narkoba.
Anggota Komisi XIII DPR Yasonna H Laoly adalah Menkumham di kabinet periode 2014-2019 dan hampir seluruh masa periode 2019-2024. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna H Laoly mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memisahkan lembaga pemasyarakatan bagi bandar, kurir, dan pengguna narkoba melalui revisi Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yasonna menilai langkah tersebut layak diambil untuk memberantas peredaran narkoba melalui lapas yang terus menjamur.

"Perubahan yang kita inginkan kalau pemakai itu ya jangan disatukan dengan bandar dan kurir. Karena kalau bandar, kurir, pemakai ini disatukan itu jadi pasar, pak," kata Yasonna dalam rapat kerja (Raker) komisi XIII bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mendorong juga pak menteri supaya nanti kita sama-sama mendorong revisi UU nomor 35 ini," sambung pria yang jadi Menkumham selama hampir seluruh dua periode lalu.

Eks Menteri Hukum dan HAM ini juga menyebut sanksi bagi bandar narkoba perlu ditingkatkan hingga dimiskinkan.

Ia menyinggung selama menjabat sebagai Menkumham revisi UU Narkotika tersebut masih mandek walau sudah sempat dibahas di Baleg.

"Sejak periode pertama saya dan bahkan periode kedua saya terus menerus mendorong Komisi III bahkan sudah tingkat panja pak, dari periode pertama masuk periode kedua nyangkut di Komisi III," ujar dia.

"Mandeknya ini saya tidak tahu dua periode masih mandek terus, karena besarnya diskresi peredaran narkoba membuat banyak persoalan-persoalan," imbuhnya.

(rzr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER