Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna H Laoly mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memisahkan lembaga pemasyarakatan bagi bandar, kurir, dan pengguna narkoba melalui revisi Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yasonna menilai langkah tersebut layak diambil untuk memberantas peredaran narkoba melalui lapas yang terus menjamur.
"Perubahan yang kita inginkan kalau pemakai itu ya jangan disatukan dengan bandar dan kurir. Karena kalau bandar, kurir, pemakai ini disatukan itu jadi pasar, pak," kata Yasonna dalam rapat kerja (Raker) komisi XIII bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mendorong juga pak menteri supaya nanti kita sama-sama mendorong revisi UU nomor 35 ini," sambung pria yang jadi Menkumham selama hampir seluruh dua periode lalu.
Eks Menteri Hukum dan HAM ini juga menyebut sanksi bagi bandar narkoba perlu ditingkatkan hingga dimiskinkan.
Ia menyinggung selama menjabat sebagai Menkumham revisi UU Narkotika tersebut masih mandek walau sudah sempat dibahas di Baleg.
"Sejak periode pertama saya dan bahkan periode kedua saya terus menerus mendorong Komisi III bahkan sudah tingkat panja pak, dari periode pertama masuk periode kedua nyangkut di Komisi III," ujar dia.
"Mandeknya ini saya tidak tahu dua periode masih mandek terus, karena besarnya diskresi peredaran narkoba membuat banyak persoalan-persoalan," imbuhnya.
Lihat Juga : |