Kapolsek-Kanit Reskrim Baito Diduga Terima Rp2 Juta di Kasus Supriyani

CNN Indonesia
Rabu, 06 Nov 2024 14:03 WIB
Kapolsek Baito Ipda Muh Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin diperiksa soal dugaan penerimaan uang Rp2 juta dari kasus guru SD Supriyani.
Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani bersiap menjalani persidangan. (ANTARA FOTO/JOJON)
Makassar, CNN Indonesia --

Penyidik Propam Polda Sulawesi Tenggara memeriksa sebanyak tujuh polisi yang diduga melakukan pelanggaran dalam penanganan kasus Supriyani.

Kapolsek Baito Ipda Muh Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin saat ini diperiksa kode etik diduga meminta dan menerima uang Rp2 juta dari terdakwa Supriyani.

"Kapolsek Baito dan anak buahnya itu diduga menyalahi kode etik penanganan kasus dengan melakukan permintaan uang senilai Rp2 juta kepada terdakwa Supriyani," kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian kepada wartawan, Rabu (6/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh menuturkan penyidik masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran etik Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito.

"Intinya kita masih mendalami ada ada kode etik yang dilanggar atau tidak, berkaitan dengan penerimaan uang Rp2 juta itu," kata Sholeh.

Meski telah dilakukan pemeriksaan etik terhadap Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Sholeh mengaku belum dapat mengambil keputusan untuk menempatkan kedua pejabat Polsek Baito di tempat khusus (Patsus).

"Kita akan dalami, kalau memang ada pelanggaran kode etik, langsung kita tingkatkan prosesnya. Sementara ini masih kita dalami," ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Konawe Selatan, Samsuddin dicopot dari jabatannya buntut pertemuan guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani dengan orang tua korban yang difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.

"Iya benar, dicopot," kata Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/11).

Pencopotan Samsuddin tersebut dilakukan setelah membawa Supriyani ke pertemuan dengan orang tua korban yang difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan. Sehingga Samsuddin dianggap tidak melakukan koordinasi dengan penasehat hukum lainnya.

"Tidak ada koordinasi dan ada kesalahan prosedur, sehingga diberikan sanksi tegas," tuturnya.

Meski telah ada kesepakatan damai yang terjadi di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan, kata Andri, hal itu tidak akan berpengaruh kepada proses persidangan yang telah berlangsung.

Tim kuasa hukum saat ini, kata Andri masih fokus agenda persidangan yang memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Andoolo.

"Kita tidak sedang berdamai dalam perkara ini, kita fokus dalam pembuktian perkara," pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga mempertemukan guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani dengan pihak orang tua anak yang diduga menjadi korban kekerasan.

Proses penyelesaian perkara tersebut berlangsung di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan dengan dihadiri sejumlah pihak termasuk penasehat hukum terdakwa dan Kapolres Konawe Selatan, Febry Syam.

"Sebagai orang tua, kita selesaikan ini baik-baik. Apalagi kita satu kampung. Mari kita saling memaafkan dan hidup rukun," kata Bupati Konawe Selatan, Selasa (5/11).

Surunuddin mengatakan bahwa seharusnya permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak sampai ke proses persidangan.

"Semoga sesuai harapan kita masalah ini segera selesai baik-baik. Namun sekarang kita kembali ke kebijakan hakim soal putusan persidangan nanti. Harapan kami, hakim dapat mempertimbangkan putusannya," ungkapnya.



Surunuddin berharap tidak ada lagi perkara seperti yang dialami oleh guru Supriyani yang harus berhadapan dengan permasalahan hukum.

"Dengan adanya kesepakatan damai ini, pihak korban maupun pihak terdakwa bisa melakukan aktivitas dengan normal dalam halnya Ibu Supriyani bisa kembali mengajar di SDN 4 Baito," pungkasnya.

(mir/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER