KPK Periksa Eks Ketua DPRD Jatim Dalami Dana Hibah

CNN Indonesia
Kamis, 07 Nov 2024 13:48 WIB
KPK memeriksa Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Kusnadi untuk mendalami penerimaan hadiah atau janji terkait kasus dugaan korupsi dana hibah.
Ilustrasi. KPK memeriksa Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Kusnadi untuk mendalami penerimaan hadiah atau janji terkait kasus dugaan korupsi dana hibah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Kusnadi untuk mendalami penerimaan hadiah atau janji terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah, Rabu (6/11).

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Kusnadi diperiksa sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan.

"Terperiksa hadir dan didalami terkait proses turunnya dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021-2022 serta dugaan 'penerimaan hadiah atau janji' oleh terperiksa atas cairnya dana hibah untuk kelompok masyarakat," ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (7/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum ini, tim penyidik KPK telah mendalami prosedur pencairan dana hibah dan aliran uang yang diterima para tersangka. Salah satunya lewat pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi pada Selasa (5/11).

KPK juga telah mendalami peran empat orang tersangka dalam pemeriksaan Senin (28/10).

Mereka ialah Moch Mahrus (Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2024-2029); H. Abd. Motollib (wiraswasta); Ahmad Jailani (wiraswasta); dan M. Fathullah (karyawan swasta).

Setidaknya 21 orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Terdiri dari empat orang penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.

Adapun dari empat tersangka tersebut, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Satu lainnya ialah staf dari penyelenggara negara.

Sementara untuk 17 tersangka pemberi, sebanyak 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

Pada tanggal 26 Juli 2024 lalu, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER