Keraton Yogya Gugat KAI Terkait Lahan, Tuntut Ganti Rugi Rp1.000

CNN Indonesia
Kamis, 07 Nov 2024 19:40 WIB
Keraton Yogyakarta melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Ilustrasi. Keraton Yogyakarta menuntut ganti rugi sebesar Rp1.000 kepada PT KAI. (Istockphoto/uskarp)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Keraton Yogyakarta melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Keraton Yogyakarta dalam gugatannya turut menuntut ganti rugi sebesar Rp1.000 kepada PT KAI.

Kuasa Hukum Kasultanan Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto mengatakan gugatan yang dilayangkan kliennya bukanlah masalah perebutan lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena memang lahan tersebut secara hukum adalah milik Kasultanan yang secara sengaja didaftarkan PT KAI sebagai aset milik perusahaan tersebut," kata Markus dalam keterangannya yang diterima, Kamis (7/11).

Markus menekankan, kliennya hanya ingin mengajak PT KAI tertib administrasi dan taat pada aturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagaimana mana tertuang dalam gugatan.

"Terhadap permasalahan ini sudah dilakukan pendekatan dan diskusi bertahun tahun namun PT KAI tidak mengindahkannya bahkan cenderung mengulur waktu," katanya.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogyakarta, perkara ini terdaftar dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk tertanggal 17 Oktober 2024.

Gugatan ini diajukan Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condro Kirono, sebab klausul PT KAI yang mencatatkan aktiva tetap nomor ID aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah emplasemen Stasiun Tugu Jogja lintas Bogor-Jogja KM 541+900-542+600 seluas 297.192 meter persegi.

Di satu sisi, keraton mengklaim sebagai pemilik atas dasar Perdais No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Selain PT KAI sebagai tergugat I, ada pula Kementerian BUMN RI. Turut tergugat Kantor Pertanahan BPN Kota Yogyakarta, Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Perhubungan RI yang menjadi tergugat II.

Tercatat ada lima lahan sengketa yang ditulis dalam gugatan, meliputi Kantor Samsat dan Ditlantas Polda DIY, Kantor Kecamatan Gedongtengen, Depo Stasiun Tugu, sisi selatan Stasiun Tugu dan mess Ratih ke barat.

Dalam hal ini, penggugat memohon agar pengadilan menerima serta mengabulkan gugatan seluruhnya, dan menyatakan penggugat memiliki hak atas tanah di emplasemen Stasiun Tugu.

"Terkait Kasultanan yang meminta ganti rugi sebesar Rp1.000. Hal ini menunjukkan Kasultanan tidak pernah memberatkan masyarakatnya," ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari PT KAI terkait gugatan dari Keraton Yogyakarta tersebut. CNNIndonesia.com sudah menghubungi VP Public PT KAI (Persero) Anne Purba via telepon maupun aplikasi pesan, namun hingga berita ini ditulis belum ada respons dari yang bersangkutan.

Sementara itu Manajer Humas DAOP 6 Yogyakarta PT KAI (Persero) Krisbiyantoro meminta respons terkait gugatan Keraton Yogyakarta itu ditanyakan ke kantor pusat PT KAI (Persero) di Jakarta.

"Pusat mas," katanya saat ditanyakan.

(kum/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER