Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan puluhan rekening itu merupakan milik 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (7/11).
Saat ini penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendata apakah ada rekening lain yang juga digunakan para tersangka.
"Sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran," ujarnya.
Ade Ary menyebut penyidik juga masih mengembangkan soal penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini.
"Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak lain yang terlibat dan juga dengan menerapkan selain tindak pidana perjudian, diterapkan juga TPPU," tutur dia.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga diantaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional 'kantor satelit'.
Polisi mengungkapkan AK pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi pada 2023. Namun, ia dinyatakan tak lulus seleksi.
Meski tak lulus, ternyata AK tetap dipekerjakan di Kementerian Komdigi. Bahkan, AK mendapat kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.
Teranyar, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain, handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.
Selain itu, polisi juga turut menyita uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957. Rinciannya uang pecahan rupiah Rp35.792.110.000, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35.043.272.457, serta 183.500 USD atau senilai Rp2.888.106.500.
(dis/isn)