Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi pada hari ini, Jumat (8/11).
Ini kali pertama pemeriksaan setelah permohonan praperadilan yang bersangkutan tidak diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Karna akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Selain dia, KPK juga memanggil PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo bernama Eko Prionggo Jati.
Karna dan Eko diproses hukum KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Pemkab Situbondo serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021-2024. Namun, keduanya belum ditahan.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen usai menggeledah kantor bupati Situbondo dan rumah dinas pada Rabu (28/8) lalu.
Adapun Karna kembali mencalonkan diri sebagai bupati dalam Pilkada tahun ini.