Ketua DPRD Konawe Selatan Tutup Mulut soal Bupati Somasi Guru
Pimpinan DPRD Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, tidak ingin mengomentari somasi yang dilayangkan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga kepada Guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani usai mencabut kesepakatan damai dengan keluarga polisi terkait dugaan penganiayaan anak.
"Tidak ada komentar," kata Ketua DPRD Konawe Selatan, Hamrin kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/11).
Sementara itu, penasihat hukum Supriyani, Andre Darmawan mempertanyakan balik tujuan somasi yang dilakukan Pemkab Konawe SElatan kepada kliennya tersebut.
"Intinya somasi yang dilakukan oleh pemda itu untuk apa. Kalau dituduh pencemaran nama baik, siapa yang dicemarkan nama baiknya," kata Andre kepada CNNIndonesia.com.
Menurut Andre, pencemaran nama baik adalah ketika Supriyani menyebut nama pribadi seseorang pada saat terjadinya kesepakatan damai. Namun, guru SD Negeri 4 Baito ini tidak menyebut nama pribadi seseorang.
"Pencemaran nama baik itukan, cuman menyangkut orang pribadi, kalau jabatan atau pemda kan tidak seperti itu penerapan pencemaran nama baik," ungkapnya.
Sebelumnya Supriyani mencabut kesepakatan damai antara dirinya dan keluarga polisi setempat yang dimediasi Bupati Konawe Selatan.
Dalam surat pencabutan kesepakatan damai itu, kata Andre, kliennya hanya membeberkan kondisi psikologisnya yang merasakan tekanan atau terpaksa karena pada pertemuan itu banyak dihadiri pejabat pemerintah daerah.
"Lagi pula Ibu Supriyani mencemarkan nama baik siapa. Ibu Supriyani hanya menyatakan, dalam pernyataan tersebut bahwa dia menandatangani itu (kesepakatan damai) dalam kondisi tertekan atau terpaksa. Dia tidak menyebut dipaksa siapa, yang tekan siapa. Karena dia menyatakan kondisi pribadi dia. Dia merasa tidak bebas, karena di situ banyak pejabat dan orang-orang, Itulah dia mengatakan seperti itu," jelasnya.
Imbas pencabutan surat damai itu, Supriyani disomasi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dengan tuduhan telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Surat somasi tersebut dikeluarkan Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Konawe Selatan, Suhardi, pada Rabu (6/11), lantara Supriyani dituding telah mencabut kesepakatan perdamaian itu dengan alasan mendapatkan tekanan dan paksaan saat menandatangani surat perdamaian tersebut.
"Iya, karena ada surat pernyataan dari ibu Supriyani yang tertulis menarik surat perdamaian itu. Dia mengatakan saat proses mediasi dia merasa tertekan, terintimidasi," kata Kadis Kominfo Konawe Selatan, Anas Mas'ud kepada wartawan, Kamis (6/11).
Somasi ini dilayangkan kepada Supriyani, kata Anas, untuk memastikan proses mediasi yang difasilitasi Bupati Konawe Selatan tidak ada unsur paksaan hingga intimidasi.
"Murni niat baik baik bapak bupati akan memfasilitasi perdamaian dengan para pihak pada permasalahan ibu Supriyani," ungkapnya.
Merespons somasi bupati terhadap guru yang diduga sedang mengalami kriminalisasi itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara menyatakannya sebagai preseden buruk.
Ketua PGRI Sulawesi Tenggara Abdul Halim Momo menilai somasi itu tak seharusnya dilakukan. Dia berkata akan lebih baik bila Surunuddin memaafkan Supriyani.
"Mestinya kita saling memaafkan, ini juga akan menjadi preseden buruk buat pemerintah daerah kemudian menyomasi rakyatnya," kata Halim Momo kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/11).
Sejauh ini CNNIndonesia.com belum mendapat pernyataan resmi langsung dari Bupati Surunuddin Dangga terkait somasi terhadap guru Supriyani tersebut.
(mir/kid)