Santri di Sulteng Dicabuli Pengajar Ponpes Usai Pulang Nonton Konser

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Nov 2024 20:40 WIB
Seorang santri inisial FP (15) di Kabupaten Sigi, Sulteng, menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan salah satu tenaga pengajar, berinisial TR.
Seorang santri pondok pesantren, inisial FP (15) di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan salah satu tenaga pengajar, berinisial TR. (Istockphoto/Coldsnowstorm)
Makassar, CNN Indonesia --

Seorang santri pondok pesantren, inisial FP (15) di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan salah satu tenaga pengajar, berinisial TR.

"Iya betul, sudah ada LP-nya di polres," kata Kapolres Sigi, AKBP Reja A. Simanjuntak kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (9/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi bermula ketika terduga pelaku pulang dari menonton konser, pada Selasa (5/11) kemarin, sekitar pukul 21.30 WITA.

"Terduga pelaku sebagai pengajar di sebuah ponpes di Pombewe selesai menonton konser dan kembali ke ponpes dan menuju asrama santri. Kemudian mendatangi korban dan langsung melakukan kekerasan seksual terhadap korban," ujarnya.

Aksi kekerasan seksual tersebut, kata Reja, terjadi di dalam kamar santri sehingga dilihat oleh rekan korban yang berpura-pura tertidur.

"Perbuatan tersebut dilihat oleh seorang santri lainnya yang saat itu pura-pura tidur dengan inisial. G (17). Setelah kejadian, G lari keluar ponpes dan menceritakan kepada orang tuanya," katanya.

Setelah kejadian itu, orang tua korban tidak terima perbuatan terduga pelaku sehingga melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian

"Tanggal 7 November, orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polres Sigi," ujarnya.

Sementara ini, kata Reja, kasus tersebut telah ditangani di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sigi dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.

"Terduga akan dikenakan UU perlindungan anak dan UU tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.

(mir/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER