Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengusulkan UU Perlindungan Guru sebagai payung hukum bagi para tenaga pendidik yang rawan dikriminalisasi jika memberi teguran atau hukuman kepada para siswa.
Gibran mencontohkan beberapa kasus kriminalisasi pada guru, seperti di Bengkulu yang kehilangan penglihatan mata kanannya yang rusak akibat dikatapel orang tua murid hingga di Sidoarjo yang harus berhadapan dengan hukum usai mencubit siswanya.
"Jadi mungkin ke depan perlu kita dorong juga Pak Menteri Undang-Undang Perlindungan Guru," kata Gibran saat menghadiri rapat koordinasi evaluasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah di Sheraton Grand Jakarta, Jakarta Selatan, Senin (11/11).
"Jadi guru itu bisa nyaman dan juga guru mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin," imbuhnya.
Gibran meminta agar UU Perlindungan Anak tidak disalahgunakan untuk memojokkan dan menjadi senjata menyerang para guru.
Di sisi lain, putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo itu juga menitipkan pesan agar tidak ada lagi praktik perundungan atau bullying pada peserta didik. Ia meminta agar seluruh pihak memperhatikan betul hal tersebut.
"Jadi sekolah itu harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid. Jangan ada lagi kasus kekerasan, kasus bullying. Jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru. Ini salah satu contoh-contoh yang ada sekarang," ujarnya.