Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan tak ada sifat jahat dalam diri guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani, sehingga yang bersangkutan dituntut bebas dari dakwaan kasus kekerasan terhadap anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna menuturkan sejumlah poin pertimbangan dalam tuntutan tersebut.
Kata jaksa, Supriyani telah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun sejak tahun 2009.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supriyani disebut bersikap sopan selama persidangan, memiliki dua anak kecil yang masih memerlukan perhatian dan kasih sayang serta belum pernah dihukum sebelumnya.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, walaupun perbuatan terdakwa adalah pidana dapat dibuktikan, akan tetapi perbuatannya tersebut tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat. Oleh sebab itu, terdakwa tidak dapat dikenakan pidana kepadanya," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (11/11).
Atas pertimbangan itu, jaksa memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan putusan bebas terhadap Supriyani.
"Kami penuntut umum Kejari Konawe Selatan menuntut supaya majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menuntut Ibu Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," ucap jaksa.
Seusai pengucapan tuntutan pidana, majelis hakim tetap memberikan kesempatan kepada penasihat hukum Supriyani untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang Kamis, 14 November mendatang.
(ryn/isn)