Terdakwa Kasus Rutan KPK Ungkap Terima Rp70 Juta di Masjid

CNN Indonesia
Senin, 11 Nov 2024 16:26 WIB
KPK melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih dan Gedung C1. (arsip foto KPK)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus dugaan pemerasan yang merupakan petugas cabang Rutan KPK Muhammad Ridwan mengaku pernah menerima uang Rp70 juta dari tahanan kasus korupsi di masjid Rutan KPK.

Ridwan sempat menjadi "lurah" pada tahun 2019, bertugas mengumpulkan uang bulanan dari tahanan kasus korupsi. Ia mengatakan uang tersebut diterima dalam bentuk tunai.

"Cash diserahkan di mana?" tanya jaksa KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/11).

"Di masjid bisa pak. Di Guntur (Rutan Pomdam Jaya Guntur) ada tenda tempat kunjungan atau di masjid," jawab Ridwan.

Ridwan menjelaskan uang tersebut diterimanya dari "korting" dalam hal ini tahanan yang ditunjuk untuk mengumpulkan uang dari sesama tahanan.

Kata dia, penyerahan uang di tempat tersebut bukan hal yang asing. Sebelumnya-sebelumnya uang juga diserahkan di sana.

"Memang sudah sebelum-sebelumnya seperti itu pak jaksa," ucap Ridwan.

"Di mana diserahkan?" timpal jaksa.

"Di dalam lingkungan Rutan," sambung Ridwan.

"Cash Rp60-Rp70 juta," tanya jaksa.

"Betul," jawab Ridwan.

"Yang menyerahkan ke saudara siapa?" cecar jaksa.

"Langsung korting," jawab Ridwan.

"Zainal Mus dulu pak," sambung dia.

Zainal Mus dimaksud ialah mantan Bupati Banggai Kepulauan yang diproses hukum atas kasus kerugian negara sejumlah Rp3,4 miliar.

Ridwan menambahkan total petugas Rutan yang menerima uang dari tahanan sebanyak 60 orang.

"60 kurang lebih. Sudah termasuk Kamtib sama Koordinator," ungkap dia.

Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah tahanan kasus korupsi.

Surat dakwaan dibagi menjadi dua bagian. Teruntuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa mantan Kepala Cabang Rutan KPK Achmad Fauzi; Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).

Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Erlangga Permana, dan l Agung Nugroho.

Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Total besaran uang yang diterima para terdakwa sejumlah sekitar Rp6,3 miliar.

Dalam surat dakwaan itu pula dibuka peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang ke para terdakwa di antaranya Nurhadi Abdurrachman, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, MuhammadAzis Syamsudin, Yoory Corneles, Firjan Taufa dan Sahat Tua P. Simandjuntak.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK