Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Brigjen Cahyono Wibowo memiliki harta kekayaan sejumlah Rp5.688.000.000.
Hal tersebut diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Cahyono ke KPK pada 29 Mei 2023. Kala itu, Cahyono tengah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cahyono memiliki kekayaan berupa tanah dan bangunan senilai Rp4.050.000.000. Ia memiliki tanah dan bangunan sebanyak 4 bidang. Sebanyak dua diantaranya berada di Batam, sementara dua sisanya berada di Jakarta Selatan dan Bogor.
Cahyono tercatat memiliki harta berupa kendaraan senilai Rp643.000. Ia memiliki satu kendaraan roda dua dan tiga kendaraan roda empat.
Eks Penyidik KPK itu juga tercatat memiliki harta berupa kas dan setara kas sejumlah Rp315.000.000. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya Rp680.000.000.
Meski begitu, Cahyono tak memiliki harta berupa surat berharga. Ia juga tidak tercatat memiliki utang berdasarkan LHKPN tersebut.
Penunjukan Cahyono sebagai Kepala Kortastipidkor Polri tertuang dalam Surat Telegram dengan nomor ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 11 November 2024 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri.
Satuan Kortastipidkor dibentuk oleh Presiden ke-7 Jokowi dalam Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri sebagai pengembangan Direktorat Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya di bawah naungan Badan Reserse Kriminal Polri.
Cahyono yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, akan mendapatkan kenaikan pangkat bintang dua alias Irjen.
(mab/fra)