Pria berinisial HH ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap perempuan berinisial N yang jasadnya ditemukan terbungkus kasur di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Penyidik berdasarkan hasil gelar perkara sudah menetapkan HH sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin kepada wartawan, Rabu (13/11).
Arief membeberkan dari hasil pemeriksaan terhadap jasad korban, ditemukan luka dan bengkak di bagian leher akibat cekikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Tersangka) mengakui atas perbuatan melawan hukum yang diperbuat terhadap korban," ujarnya.
Kendati demikian, Arief belum mengungkapkan soal motif tersangka menghabisi nyawa korban. Ia hanya menyebut korban dan tersangka pertama kali berkenalan lewat media sosial.
"Hubungan antara korban dan pelaku tidak saling mengenal, dan pertama kali berkomunikasi melalui aplikasi di salah satu media sosial. Dengan cara berkenalan dan janjian di tempat kejadian utama," tutur dia.
Sebelumnya, jasad seorang wanita tanpa identitas ditemukan dalam posisi terbungkus kasur di Jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (11/11).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan jasad tersebut pertama kali ditemukan warga sekitar pukul 04.05 WIB saat akan pergi salat subuh. Saat itu, saksi menemukan bungkusan kasur yang menghalangi jalan. Lalu, saksi mendekati bungkusan kasur tersebut dan terlihat kaki seseorang yang diduga sudah meninggal.
Setelahnya, saksi kembali ke rumah dan memberitahukan hal itu kepada istrinya.
"Saksi bersama istrinya lalu kembali lagi dan membuka bungkusan kasur tersebut dan ternyata seorang mayat diduga perempuan," tutur Baktiar, Senin.