KY Awasi Sidang Lanjutan Guru Supriyani di PN Andoolo

CNN Indonesia
Kamis, 14 Nov 2024 12:48 WIB
KY mengawasi sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan anak yang menjerat guru Supriyani di PN Andoolo, Konawe Selatan.
KY mengawasi sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan anak yang menjerat guru Supriyani di PN Andoolo, Konawe Selatan. (ANTARA FOTO/JOJON)
Makassar, CNN Indonesia --

Komisi Yudisial (KY) mengawasi sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan anak yang menjerat guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani, di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan.

Agenda sidang pada hari ini yaitu pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Supriyani.

"Konsistensi KY untuk memantau dan mengawasi persidangan perkara dengan terdakwa, Ibu Supriyani," kata Koordinator KY Perwakilan Sulawesi Tenggara, Hariman, di PN Andoolo, Rabu (13/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hariman menyatakan KY ingin memastikan bahwa sidang berlangsung tanpa intervensi dari pihak manapun. Sidang juga berjalan adil dan transparan.

"Kita mau memastikan tidak ada seorang pun yang ingin menjatuhkan kehormatan hakim dalam persidangan," tuturnya.

Supriyani didakwa melakukan kekerasan terhadap siswa berinisial CD (8). Siswa itu merupakan anak dari Apida Hasyim Wibowo, Kepala Unit Intelijen Polsek Baito.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Supriyani melakukan kekerasan dengan cara memukul CD dengan gagang sapu ijuk. Akibat kekerasan itu, korban disebut mengalami luka lecet dan memar.

Supriyani sejak awal membantah tuduhan itu. Sejumlah keterangan saksi juga tak bisa membuktikan kekerasan itu terjadi. Namun, kasus hukum terus bergulir hingga ke meja persidangan.

Saat kasus berjalan, ada dugaan permintaan 'uang damai' Rp50 juta oleh polisi kepada Supriyani. Selain itu, juga ada seseorang yang mengaku dari pihak Perlindungan Perempuan Anak menginformasikan bahwa Kejari Konawe Selatan meminta duit Rp15 juta supaya Supriyani tak ditahan.

Kini, JPU menuntut bebas Supriyani dari seluruh dakwaan. Jaksa mengatakan tindakan Supriyani memukul korban bukan suatu tindak pidana dan tidak bersifat jahat.

(mir/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER