Komisi Yudisial (KY) mengawasi sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan anak yang menjerat guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani, di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan.
Agenda sidang pada hari ini yaitu pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Supriyani.
"Konsistensi KY untuk memantau dan mengawasi persidangan perkara dengan terdakwa, Ibu Supriyani," kata Koordinator KY Perwakilan Sulawesi Tenggara, Hariman, di PN Andoolo, Rabu (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hariman menyatakan KY ingin memastikan bahwa sidang berlangsung tanpa intervensi dari pihak manapun. Sidang juga berjalan adil dan transparan.
"Kita mau memastikan tidak ada seorang pun yang ingin menjatuhkan kehormatan hakim dalam persidangan," tuturnya.
Supriyani didakwa melakukan kekerasan terhadap siswa berinisial CD (8). Siswa itu merupakan anak dari Apida Hasyim Wibowo, Kepala Unit Intelijen Polsek Baito.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Supriyani melakukan kekerasan dengan cara memukul CD dengan gagang sapu ijuk. Akibat kekerasan itu, korban disebut mengalami luka lecet dan memar.
Supriyani sejak awal membantah tuduhan itu. Sejumlah keterangan saksi juga tak bisa membuktikan kekerasan itu terjadi. Namun, kasus hukum terus bergulir hingga ke meja persidangan.
Saat kasus berjalan, ada dugaan permintaan 'uang damai' Rp50 juta oleh polisi kepada Supriyani. Selain itu, juga ada seseorang yang mengaku dari pihak Perlindungan Perempuan Anak menginformasikan bahwa Kejari Konawe Selatan meminta duit Rp15 juta supaya Supriyani tak ditahan.
Kini, JPU menuntut bebas Supriyani dari seluruh dakwaan. Jaksa mengatakan tindakan Supriyani memukul korban bukan suatu tindak pidana dan tidak bersifat jahat.
(mir/tsa)