Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Nagita Slavina boleh menerima endorsement meski telah berstatus sebagai istri pejabat dalam hal ini Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan hal itu dibolehkan asal penambahan harta dari endorsemen dilaporkan.
"Boleh lah. Pokoknya laporin saja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja, itu kan istrinya," ujar Pahala usai agenda diskusi 'Upaya Penyelamatan Potensi Kerugian Negara pada Subsidi Listrik Tidak Tepat Sasaran', di Kantor KPK, Rabu (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, Pahala mengingatkan Raffi dan jajaran pejabat Kabinet Merah Putih untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK paling lambat tiga bulan terhitung sejak dilantik.
Pelaporan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik.
"Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang sudah jalan sebulan. Tinggal dua bulan lagi," kata Pahala.