Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan isu pembatalan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar sebagai kabar palsu.
"Oh, itu hoaks. Hoaks!" ujar Bahlil usai mengikuti acara senam bersama simpatisan dan kader di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (16/11).
"Saya gak perlu menanggapi yang hoaks," imbuhnya sambil berlalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, mencuat kabar yang mengatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan SK Menteri Hukum terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar.
Kader Partai Golkar Adrianus Agal juga sudah melaporkan berita bohong tersebut kepada Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/6055/X1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Di mana pada saat 12 November (2024) kemarin, ada salah satu media online memuat berita hoaks, di mana di dalam berita itu yang menyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan Munas Partai Golkar," kata Adrianus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).
"Di mana fakta yang sebenarnya pengadilan itu tidak pernah memutus perkara yang mereka bicarakan di dalam media online," tambahnya.
Adrianus mengatakan sosok terlapor dalam laporan ini masih dalam penyelidikan. Kendati, ia menegaskan terlapor adalah individu alias oknum lawyer.
Individu tersebut dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45 A ayat 3 UU ITE. Adrianus turut menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporannya, salah satunya link berita media online.