Tiga calon gubernur DKI Jakarta mendukung proyek pembangunan giant sea wall atau proyek pembangunan tanggul raksasa di kawasan Utara Jakarta untuk menanggulangi banjir laut.
Pernyataan itu disampaikan tiga cagub dalam debat terakhir Pilkada DKI, Minggu (17/11). Cagub nomor urut tiga, Pramono Anung mengaku mendukung proyek tersebut karena sudah menjadi proyek strategis nasional (PSN).
"Giant sea wall sudah masuk PSN. Sehingga dengan demikian saya sebagai gubernur, pasti saya akan taat azas mengikuti apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat," kata Pram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Pram sekaligus mengusulkan agar pembangunan tanggul raksasa tersebut dibarengi dengan penanaman mangrove di sepanjang garis pantai. Dia menyebut penanaman mangrove sebagai Giant mangrove wall.
Saat ini, pembangunan tanggul raksasa kurang 11,1 kilometer. Menurut dia, jumlah itu harus diselesaikan.
"Pemerintah Jakarta sekarang ini harus bertanggung jawab kurang lebih 11,1 km yang belum terselesaikan. Hanya, bukan lagi bukan lagi sebagai giant sea wall, kalau saya usul giant mangrove wall," kata Pram.
Cagub nomor urut 1, Ridwan Kamil juga mendukung rencana pembangunan tanggul raksasa untuk menahan abrasi dan banjir laut. Namun, dia menambahkan agar proyek tersebut menjadi kawasan.
Dalam kawasan, urusan manusia dan sosial harus diperhatikan. RK juga ingin agar giant sea wall tetap mengutamakan dialog dengan melibatkan semua lapisan masyarakat terutama organisasi LSM.
"Tapi tambahannya adalah ruang dialog itu harus kita kuatkan. Dan giant sea wall adalah bukan bendungan tapi kawasan. Di sana harus ada ruang sosial untuk masyarakat, untuk gen z, untuk lain-lain yang akan membuat keadilan kembali lagi," katanya.
Begitu pula dengan cagub nomor urut 2, Dharma Pongrekun. Dia mendukung proyek tersebut. Namun, Dharma menyebut nelayan harus menjadi prioritas. Sebab, nelayan saat ini mengalami kerugian Rp26 juta per hari sehingga dalam setahun angkanya mencapai Rp137 miliar.
"Kami menyarankan silakan dilanjutkan tapi ingat, masyarakat, nelayan, wajib diberikan ganti rugi setiap tahun, Rp137 miliar," katanya.