Amnesty Minta Polisi Tak Proses Laporan Apdesi soal Kritik Said Didu

CNN Indonesia
Selasa, 19 Nov 2024 18:06 WIB
Menurut Amnesty, laporan Apdesi merupakan bentuk kriminalisasi. Polisi harusnya tak memproses laporan itu lebih lanjut.
Menurut Amnesty, laporan Apdesi merupakan bentuk kriminalisasi. Polisi harusnya tak memproses laporan itu lebih lanjut. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Amnesty International Indonesia (AII) meminta penyidik Polresta Tangerang tidak memproses laporan terhadap Said Didu karena mengkritik Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Direktur Eksekutif AII Usman Hamid menilai pelaporan terhadap Said Didu oleh Apdesi merupakan bentuk kriminalisasi lewat UU ITE. Ia juga memandang pelaporan itu tindakan gegabah dan tak perlu.

"Lebih baik pihak kepolisian tidak melanjutkan proses hukum terhadap Said Didu," kata Usman dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usman menegaskan tidak ada yang salah dari kritik Said Didu soal pembebasan lahan warga yang diduga tanpa ada konsultasi dan penyelesaian adil. Ia menegaskan kritik Said Didu itu merupakan hak sebagai warga negara yang dilindungi konstitusi.

Ia menyebut pelaporan ke polisi yang diambil oleh Apdesi justru semakin mengindikasikan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki komitmen kepada masyarakat. Selain itu, Apdesi juga dinilai tidak terbuka dalam pengelolaan proyek-proyek besar seperti PIK 2 yang masuk dalam PSN.

"Ketimbang mengkriminalisasi pengkritik, lebih baik pihak berwenang menyelidiki substansi dari kritik tersebut. Apakah benar telah terjadi pelanggaran hak atas tanah warga," ujar Usman.

"Atau prosedur pembangunan yang mengabaikan konsultasi bermakna. Proyek Strategis Nasional tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan keadilan sosial dan kebebasan politik," imbuhnya.

Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang buntut kritik terhadap PSN PIK 2. Said Didu telah memenuhi panggilan polisi pada hari ini.

Berdasarkan keterangan tertulis yang dibuat tim kuasa hukum Said, laporan dibuat oleh seseorang bernama Maskota, disebut sebagai Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Said dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER