Kuasa Hukum Kukuh Ingin Tom Lembong Jadi Saksi di Sidang Praperadilan

CNN Indonesia
Selasa, 19 Nov 2024 18:26 WIB
Kuasa Hukum Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir bersikeras ingin kliennya menjadi saksi dalam sidang praperadilan.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong. (CNN Indonesia/Suriyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa Hukum Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir bersikeras ingin kliennya menjadi saksi dalam sidang praperadilan yang mempermasalahkan proses penetapan tersangka dalam kasus impor gula.

Ari menilai kehadiran Tom sebagai saksi krusial untuk memberikan keterangan yang lebih jelas karena menjadi pihak yang mengalami langsung.

"Kami tetap pada hari ini memohon dalam persidangan ini untuk besok dapat dihadirkan tersangka karena ini penting sekali untuk menegaskan terjadinya kesewenang-wenangan," kata Ari dalam dalam sidang praperadilan dengan agenda jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ari berharap Tom dapat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan yang akan digelar pada Rabu (20/11) besok dan Kamis (21/11) lusa.

Lebih lanjut, Ari menyebut pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menanggapi surat permintaan Tom Lembong untuk hadir menjadi saksi sidang.

"Untuk itu karena besok waktunya tinggal besok kami mengharapkan kehadiran tersangka supaya bisa sama-sama kita dengar kesaksiannya karena kami sendiri tidak mengalami langsung," tutur dia.

Di sisi lain, Kejagung menyebut surat permintaan itu belum dijawab lantaran Korps Adhyaksa masih mempertimbangkan permintaan tersebut.

"Berdasarkan surat permohonan dari kuasa hukum kemarin sore sudah kami terima oleh tim penyidik dan untuk itu tim penyidik akan menelaah surat tersebut," kata Jaksa Kejagung, Teguh A dalam sidang.

Adapun dalam sidang praperadilan ini Ari memohon hakim untuk menggugurkan status tersangka Tom Lembong. Ia beralasan Kejagung tak mematuhi prosedur hukum yang berlaku dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Permohonan Ari itu kemudian dibantah oleh pihak Kejagung dalam sidang hari ini.

(mab/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER