Libatkan Perangkat Desa, Paslon Pilkada Talaud Sulut Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Rabu, 20 Nov 2024 00:58 WIB
Kasat Reskrim Polres Talaud mengatakan paslon Pilkada Talaud inisal TW dan JA jadi tersangka karna melibatkan perangkat desa saat kampanye..
Ilustrasi. Kasat Reskrim Polres Talaud mengatakan paslon Pilkada Talaud inisal TW dan JA jadi tersangka karna melibatkan perangkat desa saat kampanye.. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Makassar, CNN Indonesia --

Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Talaud nomor urut 4 berinisial TW dan JA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Pemilu.

Kasat Reskrim Polres Talaud AKP Manuel Joli Bansaga mengatakan subjek hukum kasus pelanggaran pidana pemilihan ini melibatkan perangkat Desa Dapihe berinisial AY saat kampanye.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah ditetapkan menjadi tersangka paslon nomor urut 4 berinisial TW dan JA dalam perkara melibatkan perangkat desa saat kampanye," kata Manuel dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/11).

Penetapan tersangka ini, kata Manuel, berdasarkan barang bukti yang disampaikan penyidik dan pemeriksaan saksi-saksi pada saat dilakukan gelar perkara.

"Maka peserta gelar perkara semuanya setuju untuk ditingkatkan kasus ini sebagai tersangka terhadap subjek hukum tersebut," katanya.

Setelah menetapkan sebagai tersangka, Manuel menjelaskan selanjutnya penyidik a kan segera melakukan pemanggilan paslon nomor urut 4 sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, dua tersangka itu dijerat Pasal 189 juncto pasal 70 ayat (1) UU 6/2020 atau UU Pilkada.

(mir/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER