Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut nasib narapidana hukuman mati Mary Jane berada di tangan Pemerintah Filipina jika proses pemindahan narapidana atau transfer of prisoner terhadapnya benar-benar terealisasi.
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11).
Setelah berada di bawah kewenangan Filipina, kata Yusril, tak menutup kemungkinan Mary Jane akan terbebas dari hukuman mati lewat grasi dari Presiden Filipina Ferdinand Bongbong Marcos Jr.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril mengatakan pemberian grasi tersebut bisa saja terjadi dikarenakan saat ini hukum pidana yang ada di Filipina telah menghapuskan pidana mati.
"Mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup," tuturnya.
"Mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," imbuhnya.
Kendati demikian, Yusril menegaskan proses pemindahan terhadap narapidana kasus penyelundupan narkoba Mary Jane baru bisa dilakukan apabila syarat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dipenuhi oleh Pemerintah Filipina.
Ia menyebut ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh Filipina selaku negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.
Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
"Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand Bongbong Marcos Jr mengatakan Mary Jane akan kembali ke Filipina, setelah lebih dari satu dekade berdiplomasi dan berkonsultasi dengan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusinya.
"Mary Jane Veloso akan pulang," tulis Bongbong dalam unggahannya.
Presiden Bongbong pun menyampaikan terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan pihak berwenang atas kerja sama yang berbuah kepulangan Mary Jane ini.
"Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang," kata Bongbong.
"Terima kasih, Indonesia. Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane," lanjutnya.
(tfq/wis)