Anggota DPR: Saya Setuju dengan Pak Luhut, OTT Itu Kampungan

CNN Indonesia
Rabu, 20 Nov 2024 16:00 WIB
Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas mengaku sependapat agar operasi tangkap tangan (OTT) mestinya tidak dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas mengaku sependapat agar operasi tangkap tangan (OTT) mestinya tidak dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNN Indonesia/Damar Sinuko)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas mengaku sependapat agar operasi tangkap tangan (OTT) mestinya tidak dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ilyas mengaku setuju dengan pernyataan mantan Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan yang menyebut OTT kampungan. Menurut dia, OTT selama ini hanya merugikan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan itu disampaikan Ilyas dalam lanjutan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Wisnu Baroto, Rabu (20/11).

"Saya setuju dengan Pak Luhut kalau OTT itu hanya kampungan, sebab OTT itu hanya merugikan uang negara," kata Ilyas.

Ilyas mengaku pernah bertanya ke salah satu pimpinan KPK bahwa OTT bisa memerlukan waktu hingga satu tahun. Dengan kurun waktu itu, dia mempertanyakan anggaran yang dihabiskan. Padahal, ada cara lebih efektif yang bisa digunakan.

"Ini kan permasalahan di kita seperti ini, KPK ini lebih banyak pemborosannya kenapa? OTT satu tahun, setelah itu uang negara hilang dulu baru ditangkap," ujarnya.

Ilyas mendorong Wisnu untuk bisa mengambil sikap ekstrem dengan menghapus OTT jika terpilih menjadi Dewas KPK. KPK bisa melakukan cara lebih efektif misalnya dengan mengingatkan penyelenggara sebelum melakukan korupsi.

"Yang berjalan sampai hari ini, uang negara sudah dirugikan, biaya terlalu mahal dan negara rugi. Bagaimana tanggapan bapak, saya rasa, bagaimana OTT ini kalo bisa tidak ada di negeri ini," ujarnya.

Merespons hal itu, Wisnu Baroto menilai ada perubahan cara OTT sejak praktik itu pertama dilakukan. Wisnu yang merupakan jaksa di awal KPK berdiri, menyebut praktik OTT berbeda dengan yang dilakukan saat ini.



Wisnu bercerita bahwa OTT saat pertama kali dilakukan bahkan hanya memerlukan waktu sehari. Dia tak menjelaskan detail kasusnya. Namun, menurut dia, OTT kala itu murni atas laporan masyarakat.

"Jadi, waktu itu begitu ada orang datang bawa tas kami tunggu sebentar, kira-kira 15 menit kami langsung masuk dan grebek. Dan benar tas itu udah beralih ke pejabat yang di kantor itu. Setelah kami buka isinya uang," katanya.

"Jadi sebetulnya adalah OTT dulu adalah OTT yang pertama seperti itu tidak butuh waktu lama. Tidak membutuhkan biaya," imbuh Wisnu. 

(thr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER