Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010 Muhammad Said Didu enggan menyelesaikan kasus yang menjeratnya melalui mekanisme kekeluargaan atau musyawarah bersama Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang sebagai pelapor dalam perkara terkait kritik terhadap PIK 2.
"Karena tidak merasa bermusuhan dengan Apdesi, saya hanya memperjuangkan rakyat, jadi apa yang harus mediasi," kata Said Didu di Tangerang, Rabu (20/11).
Said mengaku dalam perkara ini tidak mengejar soal mediasi ataupun musyawarah. Dia hanya ingin membuktikan pernyataannya bukan sebagai penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian seperti yang sudah dituduhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut dia, kasus ini akan dijadikan sebagai ajang pembuktian atas kritikan dan realitas sosial masyarakat terhadap negara.
"Jadi, apa yang harus dimediasi? Saya tidak pernah memusuhi dia. Yang saya perjuangkan saat ini adalah rakyat, biar mengajak mereka semua ikut membantu rakyat," terangnya.
Menurut Said, substansi kritiknya bukan pada personal atau menyudutkan pihak tertentu yang tidak berdasarkan fakta. Kritiknya adalah terhadap kebijakan publik, terhadap kebijakan pembangunan di Kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Kabupaten Tangerang yang menurutnya telah menciptakan ketidakadilan.
"Kalau mediasi saya tidak tahu apa yang mau dibicarakan. Semua yang saya sampaikan di publik sudah ketahuan, ya kalau sebagai pejabat lakukan saja perbaikan," kata dia.
Kuasa hukum Said Didu, Gufroni, menambahkan bahwa perkara kliennya adalah masalah bersama. Kebebasan berpendapat adalah hak semua warga negara seperti yang diatur dalam konstitusi.
"Siapa pun yang membuat laporan ini merupakan adanya persoalan. Yang melaporkan Said Didu ini sangat tidak relevan dengan apa yang terjadi di tengah masyarakat pantura," katanya.
Sikap yang diambil pihak Apdesi Kabupaten Tangerang, menurut dia, merupakan tindakan yang mencirikan antikritik.
"Apa lagi, dari sebuah video yang dijadikan alat bukti ke polisi itu sama sekali tidak menyebut nama atau individu dari pelapor," ujarnya.
Saat ini Gufroni mengklaim telah memiliki beberapa bukti bahwa Apdesi sebagai perkumpulan pejabat pelayan publik memiliki fasilitas/kantor yang masuk proyek pembebasan lahan imbas proyek PIK 2 tersebut.
"Jadi, jika aparat desa tidak terlibat, itu tidak benar karena Apdesi jelas telah masuk dari bagian pembebasan lahan untuk proyek PIK 2," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya mengungkapkan bahwa pihaknya siap menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong terhadap Said Didu melalui jalur musyawarah.
"Kalau setelah pelaporan ini dan pemeriksaan ini ada mediasi dengan Pak Said Didu, ya saya terima dengan tangan terbuka. Saya tidak menutup komunikasi," ujar Surta.
Ia berharap kegaduhan di wilayah pantai utara Kabupaten Tangerang dapat diselesaikan secara musyawarah. Bahkan, pihaknya menjanjikan akan mencabut laporan polisi terhadap Said Didu jika komunikasi atau mediasi dapat dijalankan.
"Kami tidak apriori terhadap kritik, sebagai kontrol dari para tokoh nasional. Saya tidak mau terpecah belah antara orang yang di utara dan orang yang tidak tahu," ungkap dia.
(antara/wis)