Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta para gubernur untuk bersama menunggu kebijakan pemerintah terkait penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan, regulasi kebijakan UM untuk 2025 saat tengah dalam pengkajian yang mencakup materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta Kerja.
"Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut," kata Sunardi di Jakarta, Kamis (21/11).
Sunardi mengatakan, proses pembahasan dan kajian kebijakan UM tahun 2025 telah melibatkan pihak-pihak terkait, baik pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh, dan stakeholders lainnya.
"Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bapak Menaker kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto," katanya.
Karena itu, seluruh pihak diminta bersabar terkait penetapan UM 2025, karena pemerintah ingin menentukan kebijakan secara cermat dan teliti guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik para pekerja maupun pengusaha.
"Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik," pungkas Sunardi.
(adv/adv)