Perjalanan PPDB Zonasi: Dimulai Era Jokowi hingga Minta Dihapus Gibran
CNN Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024 14:15 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Jakarta, CNN Indonesia --
Sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang sudah diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) kini kemungkinan akan dihapus atas permintaan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka pada pemerintahan saat ini.
Belum lama ini, Gibran mengaku telah meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti untuk menghapus sistem zonasi tersebut.
"Saya sampaikan secara tegas ke Pak Menteri Pendidikan 'Pak ini zonasi harus dihilangkan'," kata Gibran dalam pidatonya di Pembukaan Tanwir I PP Pemuda Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anak sulung Jokowi itu menilai sistem zonasi PPDB memiliki tujuan yang baik, namun tak semua wilayah cocok dengan sistem itu. Sistem penerimaan siswa baru dengan metode zonasi itu diketahui sudah berjalan di RI sejak 2017 silam, dan telah mengalami sejumlah evaluasi serta perubahan.
Dan, berikut penerapan sistem zonasi PPDB dari masa ke masa yang dimulai Mendikbud di era Jokowi hingga akhirnya diminta Wapres Gibran untuk dihapus.
Era Kementerian Muhadjir Effendy (2016 - 2019)
Kebijakan zonasi PPDB pertama kali diatur melalui Permendikbud 17/2017, kemudian diperbarui menjadi Permendikbud 14/2018.
Mendikbud saat itu adalah tokoh Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, menyatakan sistem ini bertujuan mendekatkan siswa ke sekolah terdekat untuk mengurangi biaya transportasi serta meratakan populasi siswa dan tenaga pengajar.
"Justru sekarang ini dengan sistem zonasi, kami mengetahui ada daerah yang mengalami kelebihan siswa dan ada juga yang mengalami kekurangan siswa," ujar Muhadjir pada 2018 silam.
Namun, pelaksanaannya menimbulkan persoalan, terutama terkait ketidakseimbangan kuota penerimaan dengan jumlah calon siswa di daerah seperti Solo dan Yogyakarta.
Selain itu, sosialisasi yang dianggap terlambat membuat kisruh di beberapa wilayah.
Kritikan pun datang dari Ombudsman yang saat itu menilai aturan PPDB 2018 terlalu mendadak. Permendikbud 14/2018 baru diteken pada 7 Mei 2018, padahal banyak daerah sudah membuka PPDB pada awal Juni.
Proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di salah satu sekolah di Jakarta beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Dhio Faiz)
Merespons hal tersebut, Muhadjir mengakui implementasi PPDB sistem zonasi masih banyak kendala. Ia pun berjanji ke depannya peraturan zonasi dapat diterbitkan dan disosialisasikan sejak awal tahun.
Kemudian pada 2019, Presiden Jokowi memerintahkan evaluasi terhadap sistem zonasi setelah melihat masalah di lapangan. Jokowi menyebut kebijakan tersebut berbeda dengan implementasinya di sejumlah daerah.
"Sudah saya perintahkan kepada menteri untuk dievaluasi. Karena antara kebijakan dan lapangan bisa berbeda," kata Jokowi saat meninjau Bandara Soekarno-Hatta pada 21 Juni 2019.
Sebagai tindak lanjut, Muhadjir merevisi aturan dengan menambah kuota jalur prestasi menjadi 5-15 persen. Perubahan ini dilakukan demi mengakomodasi masukan dari masyarakat.
Namun, menurut Chatarina Muliana Girsang yang kala itu Staf Ahli Kemendikbud mengakui, penerapan sistem zonasi saat itu sebenarnya 'dipaksakan' untuk mendorong daerah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya juga membentuk tim satuan tugas (satgas) untuk implementasi pelaksanaan sistem zonasi pendidikan/sekolah di tingkat daerah pada Juli 2019.
Pada periode kedua pemerintahan Jokowi, Muhadjir kemudian menjabat sebagai Menko PMK yang salah satunya mengkoordinasi Kemendikbudristek.
Eks Mendikbud dan mantan Menko PMK di era pemerintahan Jokowi, Muhadjir Effendy, kini menjadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto untuk urusan haji. (ANTARA FOTO/ERLANGGA BREGAS PRAKOSO)
Dalam penerapan pada tahun-tahun berikutnya, sistem PPDB terus menimbulkan polemik. Orang tua siswa, aktivis pendidikan, hingga beberapa kepala daerah turut menyoroti berbagai permasalahan yang timbul selama keberjalanan sistem ini
Beberapa isu yang diketahui adalah kecurangan pindah domisili atau menumpang KK yang dekat dengan sekolah favorit hingga sejumlah sekolah 'pinggiran' yang terpaksa tutup karena kekurangan murid.
Anggota Komisi X DPR RI kala itu, Bramantyo Suwondo meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membenahi sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), buntut dari polemik PPDB DKI Jakarta 2020.
Sebelumnya, polemik tersebut muncul lantaran banyak siswa gagal masuk sekolah negeri melalui jalur zonasi hanya karena usia yang mereka terlalu muda.
Tak hanya itu, sejumlah pelajar di Surabaya bahkan sempat menggelar aksi protes sistem PPDB pada pertengahan 2021 agar pemerintah segera menghapus sistem penerimaan siswa jalur zonasi.
Menanggapi berbagai masalah yang terjadi, Kemendikbudristek menyatakan akan membentuk satgas PPDB.
Chatarina Muliana Girsang yang saat itu telah menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, mengatakan tim satgas itu akan dibuat dengan berkoordinasi dengan dinas pendidikan (disdik) dan ombudsman di setiap daerah.
Ia mengklaim pihaknya akan mengecek sekolah-sekolah yang dianggap bermasalah, dengan fokus di daerah urban.
Nadiem Makarim yang ditunjuk Jokowi jadi Mendikbudristekdiikti dikenal sebagai seorang teknokrat yang mendirikan usaha Go-Jek. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Meski telah menerima banyak penolakan dari publik, Mendikbudristek kala itu, Nadiem Makarim menyatakan tidak akan mengubah kebijakan terkait PPDB jalur zonasi pada 29 Juli 2023.
Nadiem menilai kebijakan warisan Muhadjir Effendy itu penting untuk mengatasi kesenjangan dan bakal tetap dilanjutkan.
"Kami kena getahnya setiap tahun karena zonasi. Tetapi kami semua merasa bahwa ini harus dilanjutkan karena penting," kata Nadiem dalam acara BelajaRaya di Pos Bloc, Jakarta Pusat.
Kendati demikian, Jokowi sempat mengaku sedang mempertimbangkan penghapusan sistem zonasi dalam PPDB tersebut pada 10 Agustus 2023. Ia memastikan bahwa kajian yang mendalam akan dilakukan.
"Dipertimbangkan, akan dicek secara mendalam dulu plus minusnya," kata Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta.
Sebelumnya, Jokowi juga sudah menyoroti kisruh PPDB dengan sistem zonasi di berbagai wilayah. Ia ingin permasalahan tersebut segera diselesaikan di lapangan agar semua anak mendapat akses pendidikan yang merata
"Anak-anak kita harus diberikan peluang seluas-luasnya untuk memiliki pendidikan yang baik dan setinggi-tingginya," ucap Jokowi di Kota Bengkulu pada 20 Juli 2023.
Memasuki pemerintahan baru yang dipimpin Presiden-Wapres Prabowo Subianto-Gibran, jumlah kementerian dirombak, dan untuk pendidikan kelas dasar hingga menengah dikelola kementerian tersendiri yakni Kemendikdasmen.
Sosok yang menjadi Mendikdasmen adalah tokoh utama di kepengurusan PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.
Terbaru, pemerintah telah mengadakan rapat koordinasi evaluasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah di Sheraton Grand Jakarta, Jakarta Selatan, pada Senin (11/11) lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Gibran meminta kepada kepala dinas seluruh Indonesia untuk mengkaji kembali sistem zonasi dengan mempertimbangkan kondisi pemerataan guru serta fasilitas sekolah.
"Jadi intinya Bapak-Ibu, ini [zonasi] mohon dikaji lagi, apakah akan diteruskan atau akan kembali ke sistem yang lama. Silakan nanti didiskusikan," kata Gibran.
Abdul Mu'ti mengatakan rapat koordinasi tersebut memang dilakukan atas pesan dari Presiden RI Prabowo Subianto bahwa evaluasi terhadap sistem zonasi di sekolah harus dilakukan secara maksimal.
Selain itu, Mu'ti juga membeberkan bahwa Prabowo telah berpesan agar kementeriannya tak tergesa-gesa dalam menentukan nasib sistem zonasi tersebut.
Ia pun memastikan pihaknya akan mendengarkan segala kritik dan aspirasi dari para guru serta kepala dinas pendidikan di Indonesia.
Saat ini, Mu'ti mengklaim bahwa kementeriannya sedang menyusun panduan pelaksanaan sistem zonasi PPDB terbaru yang ditargetkan rampung Februari 2025 mendatang.
Ia menyampaikan hal tersebut usai mendengar keluhan seorang guru SMA N 1 Kokap, Kulon Progo, mengenai sistem zonasi yang menjadi momok bagi sekolah pinggiran lantaran sulit mendapatkan murid.
"Kami sudah dapatkan data dan laporan aspirasi dari para kepala dinas dan juga beberapa organisasi yang kami kunjungi nanti coba kita lihat lagi bagaimana skema dari zonasi dan PPDB itu. Mudah-mudahan pada Februari atau paling telat Maret itu sudah turun panduan PPDB sehingga ada waktu kepala dinas untuk menyiapkan pelaksanaannya di tahun ajaran 2025-2026," papar Mu'ti dalam sesi 'Sambung Rasa Guru', Rabu (13/11).
Ia tak menyangkal bahwa penerapan sistem zonasi selama ini banyak dirundung permasalahan, seperti tingkat pengetahuan siswa yang tak merata sehingga mengharuskan para guru untuk lebih ekstra dalam mengajar.
Lebih lanjut, Mu'ti menegaskan bahwa zonasi pada dasarnya memiliki tujuan untuk menghilangkan batasan pembeda antara murid-murid dari kalangan bawah dan kalangan atas.
Sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang sudah diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) kini kemungkinan akan dihapus atas permintaan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka pada pemerintahan saat ini.
Belum lama ini, Gibran mengaku telah meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti untuk menghapus sistem zonasi tersebut.
"Saya sampaikan secara tegas ke Pak Menteri Pendidikan 'Pak ini zonasi harus dihilangkan'," kata Gibran dalam pidatonya di Pembukaan Tanwir I PP Pemuda Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anak sulung Jokowi itu menilai sistem zonasi PPDB memiliki tujuan yang baik, namun tak semua wilayah cocok dengan sistem itu. Sistem penerimaan siswa baru dengan metode zonasi itu diketahui sudah berjalan di RI sejak 2017 silam, dan telah mengalami sejumlah evaluasi serta perubahan.
Dan, berikut penerapan sistem zonasi PPDB dari masa ke masa yang dimulai Mendikbud di era Jokowi hingga akhirnya diminta Wapres Gibran untuk dihapus.
Era Kementerian Muhadjir Effendy (2016 - 2019)
Kebijakan zonasi PPDB pertama kali diatur melalui Permendikbud 17/2017, kemudian diperbarui menjadi Permendikbud 14/2018.
Mendikbud saat itu adalah tokoh Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, menyatakan sistem ini bertujuan mendekatkan siswa ke sekolah terdekat untuk mengurangi biaya transportasi serta meratakan populasi siswa dan tenaga pengajar.
"Justru sekarang ini dengan sistem zonasi, kami mengetahui ada daerah yang mengalami kelebihan siswa dan ada juga yang mengalami kekurangan siswa," ujar Muhadjir pada 2018 silam.
Namun, pelaksanaannya menimbulkan persoalan, terutama terkait ketidakseimbangan kuota penerimaan dengan jumlah calon siswa di daerah seperti Solo dan Yogyakarta.
Selain itu, sosialisasi yang dianggap terlambat membuat kisruh di beberapa wilayah.
Kritikan pun datang dari Ombudsman yang saat itu menilai aturan PPDB 2018 terlalu mendadak. Permendikbud 14/2018 baru diteken pada 7 Mei 2018, padahal banyak daerah sudah membuka PPDB pada awal Juni.
Proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di salah satu sekolah di Jakarta beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Dhio Faiz)
Merespons hal tersebut, Muhadjir mengakui implementasi PPDB sistem zonasi masih banyak kendala. Ia pun berjanji ke depannya peraturan zonasi dapat diterbitkan dan disosialisasikan sejak awal tahun.
Kemudian pada 2019, Presiden Jokowi memerintahkan evaluasi terhadap sistem zonasi setelah melihat masalah di lapangan. Jokowi menyebut kebijakan tersebut berbeda dengan implementasinya di sejumlah daerah.
"Sudah saya perintahkan kepada menteri untuk dievaluasi. Karena antara kebijakan dan lapangan bisa berbeda," kata Jokowi saat meninjau Bandara Soekarno-Hatta pada 21 Juni 2019.
Sebagai tindak lanjut, Muhadjir merevisi aturan dengan menambah kuota jalur prestasi menjadi 5-15 persen. Perubahan ini dilakukan demi mengakomodasi masukan dari masyarakat.
Namun, menurut Chatarina Muliana Girsang yang kala itu Staf Ahli Kemendikbud mengakui, penerapan sistem zonasi saat itu sebenarnya 'dipaksakan' untuk mendorong daerah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya juga membentuk tim satuan tugas (satgas) untuk implementasi pelaksanaan sistem zonasi pendidikan/sekolah di tingkat daerah pada Juli 2019.
Pada periode kedua pemerintahan Jokowi, Muhadjir kemudian menjabat sebagai Menko PMK yang salah satunya mengkoordinasi Kemendikbudristek.
Eks Mendikbud dan mantan Menko PMK di era pemerintahan Jokowi, Muhadjir Effendy, kini menjadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto untuk urusan haji. (ANTARA FOTO/ERLANGGA BREGAS PRAKOSO)
Dalam penerapan pada tahun-tahun berikutnya, sistem PPDB terus menimbulkan polemik. Orang tua siswa, aktivis pendidikan, hingga beberapa kepala daerah turut menyoroti berbagai permasalahan yang timbul selama keberjalanan sistem ini
Beberapa isu yang diketahui adalah kecurangan pindah domisili atau menumpang KK yang dekat dengan sekolah favorit hingga sejumlah sekolah 'pinggiran' yang terpaksa tutup karena kekurangan murid.
Anggota Komisi X DPR RI kala itu, Bramantyo Suwondo meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membenahi sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), buntut dari polemik PPDB DKI Jakarta 2020.
Sebelumnya, polemik tersebut muncul lantaran banyak siswa gagal masuk sekolah negeri melalui jalur zonasi hanya karena usia yang mereka terlalu muda.
Tak hanya itu, sejumlah pelajar di Surabaya bahkan sempat menggelar aksi protes sistem PPDB pada pertengahan 2021 agar pemerintah segera menghapus sistem penerimaan siswa jalur zonasi.
Menanggapi berbagai masalah yang terjadi, Kemendikbudristek menyatakan akan membentuk satgas PPDB.
Chatarina Muliana Girsang yang saat itu telah menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, mengatakan tim satgas itu akan dibuat dengan berkoordinasi dengan dinas pendidikan (disdik) dan ombudsman di setiap daerah.
Ia mengklaim pihaknya akan mengecek sekolah-sekolah yang dianggap bermasalah, dengan fokus di daerah urban.
Nadiem Makarim yang ditunjuk Jokowi jadi Mendikbudristekdiikti dikenal sebagai seorang teknokrat yang mendirikan usaha Go-Jek. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Meski telah menerima banyak penolakan dari publik, Mendikbudristek kala itu, Nadiem Makarim menyatakan tidak akan mengubah kebijakan terkait PPDB jalur zonasi pada 29 Juli 2023.
Nadiem menilai kebijakan warisan Muhadjir Effendy itu penting untuk mengatasi kesenjangan dan bakal tetap dilanjutkan.
"Kami kena getahnya setiap tahun karena zonasi. Tetapi kami semua merasa bahwa ini harus dilanjutkan karena penting," kata Nadiem dalam acara BelajaRaya di Pos Bloc, Jakarta Pusat.
Kendati demikian, Jokowi sempat mengaku sedang mempertimbangkan penghapusan sistem zonasi dalam PPDB tersebut pada 10 Agustus 2023. Ia memastikan bahwa kajian yang mendalam akan dilakukan.
"Dipertimbangkan, akan dicek secara mendalam dulu plus minusnya," kata Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta.
Sebelumnya, Jokowi juga sudah menyoroti kisruh PPDB dengan sistem zonasi di berbagai wilayah. Ia ingin permasalahan tersebut segera diselesaikan di lapangan agar semua anak mendapat akses pendidikan yang merata
"Anak-anak kita harus diberikan peluang seluas-luasnya untuk memiliki pendidikan yang baik dan setinggi-tingginya," ucap Jokowi di Kota Bengkulu pada 20 Juli 2023.
Era Kementerian Abdul Mu'ti di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) didampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (tengah), dan Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian (kiri) berjalan usai membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Senin (11/11/2024 (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Memasuki pemerintahan baru yang dipimpin Presiden-Wapres Prabowo Subianto-Gibran, jumlah kementerian dirombak, dan untuk pendidikan kelas dasar hingga menengah dikelola kementerian tersendiri yakni Kemendikdasmen.
Sosok yang menjadi Mendikdasmen adalah tokoh utama di kepengurusan PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.
Terbaru, pemerintah telah mengadakan rapat koordinasi evaluasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah di Sheraton Grand Jakarta, Jakarta Selatan, pada Senin (11/11) lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Gibran meminta kepada kepala dinas seluruh Indonesia untuk mengkaji kembali sistem zonasi dengan mempertimbangkan kondisi pemerataan guru serta fasilitas sekolah.
"Jadi intinya Bapak-Ibu, ini [zonasi] mohon dikaji lagi, apakah akan diteruskan atau akan kembali ke sistem yang lama. Silakan nanti didiskusikan," kata Gibran.
Abdul Mu'ti mengatakan rapat koordinasi tersebut memang dilakukan atas pesan dari Presiden RI Prabowo Subianto bahwa evaluasi terhadap sistem zonasi di sekolah harus dilakukan secara maksimal.
Selain itu, Mu'ti juga membeberkan bahwa Prabowo telah berpesan agar kementeriannya tak tergesa-gesa dalam menentukan nasib sistem zonasi tersebut.
Ia pun memastikan pihaknya akan mendengarkan segala kritik dan aspirasi dari para guru serta kepala dinas pendidikan di Indonesia.
Saat ini, Mu'ti mengklaim bahwa kementeriannya sedang menyusun panduan pelaksanaan sistem zonasi PPDB terbaru yang ditargetkan rampung Februari 2025 mendatang.
Ia menyampaikan hal tersebut usai mendengar keluhan seorang guru SMA N 1 Kokap, Kulon Progo, mengenai sistem zonasi yang menjadi momok bagi sekolah pinggiran lantaran sulit mendapatkan murid.
"Kami sudah dapatkan data dan laporan aspirasi dari para kepala dinas dan juga beberapa organisasi yang kami kunjungi nanti coba kita lihat lagi bagaimana skema dari zonasi dan PPDB itu. Mudah-mudahan pada Februari atau paling telat Maret itu sudah turun panduan PPDB sehingga ada waktu kepala dinas untuk menyiapkan pelaksanaannya di tahun ajaran 2025-2026," papar Mu'ti dalam sesi 'Sambung Rasa Guru', Rabu (13/11).
Ia tak menyangkal bahwa penerapan sistem zonasi selama ini banyak dirundung permasalahan, seperti tingkat pengetahuan siswa yang tak merata sehingga mengharuskan para guru untuk lebih ekstra dalam mengajar.
Lebih lanjut, Mu'ti menegaskan bahwa zonasi pada dasarnya memiliki tujuan untuk menghilangkan batasan pembeda antara murid-murid dari kalangan bawah dan kalangan atas.