Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar (DI) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari hingga tewas.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Dadang langsung mengenakan baju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Reskrim Umum Polda Sumatera Barat Kombes Andry Kurniawan mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan olah TKP, serta memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti.
"Hasil visum juga telah kami dapatkan sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini," katanya dalam konferensi pers.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan sidang kode etik terhadap Dadang akan segera dilakukan usai pemeriksaan. Dadang terancam hukuman maksimal pemberhentian dengan tidak hormat.
Dwi juga membantah bahwa Dadang mengalami gangguan mental.
"Sampai saat ini tidak ada pelaku mengalami gangguan mental. Kenyataannya sampai saat ini pelaku dalam keadaan sehat dan baik-baik saja," katanya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari menjadi korban penembakan yang dilakukan Kabag Ops AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11).
Korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara, namun akhirnya meninggal dunia. Jenazah korban kemudian diterbangkan ke Makassar untuk selanjutnya dimakamkan.
Sementara itu, Dadang sempat melarikan diri usai melakukan aksinya pada pukul 00.43 WIB. Namun, pada dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, ia menyerahkan diri.
(fby/dmi)