Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, AKP Dadang Terancam Hukuman Mati

CNN Indonesia
Minggu, 24 Nov 2024 06:00 WIB
AKP Dadang Iskandar, tersangka penembakan AKP Riyanto Ulil dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
AKP Dadang Iskandar, tersangka penembakan AKP Riyanto Ulil dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati atas kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, Minggu (24/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direskrimum Polda Sumatera Barat Kombes Andry Kurniawan mengatakan AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.

"Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan. Berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3," katanya.

"Iya (hukuman mati) jika mengacu pada pasal 340 KUHP," lanjut dia.

Kasus penembakan yang dilakukan AKP Dadang kepada AKP Riyanto terjadi pada Jumat (22/11) dini hari. AKP Riyanto tewas dalam peristiwa tersebut.

Diduga penembakan tersebut berkaitan dengan bekingan tambang ilegal. Hingga kini polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

Baca selengkapnya di sini.

(tim/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER