3.455 Rekening & 47 Akun e-Commerce Diblokir Terkait Judol Komdigi

CNN Indonesia
Senin, 25 Nov 2024 13:31 WIB
Polisi memblokir sebanyak 3.455 rekening dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi memblokir sebanyak 3.455 rekening dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Kami telah melakukan pemblokiran terhadap 3.455 rekening," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers, Senin (25/11).

Selain itu, puluhan rekening akun e-commerce milik tersangka juga turut diblokir.

"Dan 47 akun e-commerce milik tersangka," ucap dia.

Berikut daftar rekening yang diblokir polisi:

1. 1.509 rekening Bank Central Asia (BCA) dengan rincian

- 1.485 rekening deposito website judi online

- 24 rekening tersangka

2. 562 rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan rincian

-562 rekening deposito website judi online

- 1 rekening tersangka

3. 21 rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan rincian

- 21 rekening deposito website judi online

- 3 rekening tersangka

4. 580 rekening Bank Negara Indonesia (BNI) dengan rincian

- 578 rekening rekening deposito website judi online

- 2 rekening tersangka

5. 44 rekening Bank Cimb Niaga dari rekening deposito website judi online

6. 9 rekening Bank Danamon dari rekening deposito website judi online

7. 713 Rekening Bank Mandiri dengan rincian

- 700 rekening deposito website judi online

- 13 rekening tersangka



8. 13 rekening Bank Permata dari rekening deposito website judi online

9. 1 rekening OCBC milik tersangka

10. 1 rekening Bank Tabungan Negara milik tersangka

11. 1 rekening Jenius milik tersangka

12. 1 rekening DBS Digibank milik tersangka

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Dari puluhan tersangka itu, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Selain itu, polisi juga masih mengejar empat buron yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka ini, dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

(dis/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK