Sosok Denden Imadudin Soleh menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Jika ditotal, nilanya mencapai Rp167,8 miliar.
Denden merupakan satu dari sembilan pegawai Komdigi yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara ini. Dari informasi yang dihimpun, Denden merupakan ketua tim pengendalian konten internet di Komdigi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan dalam perkara ini Denden dan delapan pegawai lainnya berperan mencari dan melakukan pemblokiran.
"Sembilan orang oknum pegawai Komdigi yang berperan mencari, mengcrawling website judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI (Denden), FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD," kata Karyoto dalam konferensi pers, Senin (25/11).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online pegawai Komdigi. Dari puluhan tersangka itu, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Dari deretan tersangka itu ada pula sosok Alwin Jabarti Kiemas hingga eks komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang.
Selain itu, polisi juga masih mengejar empat tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset senilai total Rp167,8 miliar.
Para tersangka ini, dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.