Menko BG Sebut AKP Dadang Iskandar Bakal Dihukum Seberat-beratnya

CNN Indonesia
Senin, 25 Nov 2024 21:32 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan (BG) mengatakan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar tersangka kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, dijerat pasal berlapis dan bakal dihukum berat. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan (BG) mengatakan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar tersangka kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, dijerat pasal berlapis dan bakal dihukum berat.

"Semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya," kata Budi di Kantor Kemenko Polkam, Senin (22/11).

Ketua Kompolnas ini mengatakan proses sidang etik tersangka juga bakal dipercepat. Ia menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan komitmen itu.

"Kapolri sudah membuat statement agar memberikan hukuman seberat-beratnya dan proses kode etik maupun disiplin ini akan dijalankan lebih awal untuk memecat mantan Kabag Ops tersebut dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu baru proses pidananya," katanya.

Kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, pada Jumat (22/11) dini hari.

Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengatakan peristiwa itu diduga karena Dadang tidak terima terhadap penegakan hukum yang dilakukan korban terhadap tambang-tambang ilegal di Solok Selatan.

Korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara, namun akhirnya meninggal dunia. Jenazah korban kemudian diterbangkan ke Makassar untuk selanjutnya dimakamkan.

Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Polri juga bakal menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

(yoa/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK