Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Barang Gratifikasi ke KPK
Menteri Agama Nasaruddin Umar melalui Tenaga Ahli Muhammad Ainul Yaqin melaporkan barang gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/11).
Ainul tidak menjelaskan detail mengenai barang dimaksud. Ia juga mengaku tidak mengetahui pihak pemberi.
"Bentuknya barang. Kami sudah serahkan ke dalam," kata Ainul di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (26/11) siang.
Ainul menuturkan barang tersebut diterima menteri Nasaruddin pada Jumat (22/11) lalu dan diputuskan untuk dilaporkan pada hari ini. Ia menyebut jajaran pada Direktorat Gratifikasi KPK telah menerima pengembalian barang.
"Tidak ada nama [yang tertera di barangnya]. Kami sudah serahkan, diterima langsung oleh Ibu Indira Kasatgas Gratifikasi KPK. Sudah diterima langsung oleh Ibu Kasatgas," ujarnya.
Ainul menambahkan keputusan tersebut menunjukkan komitmen Nasaruddin dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Ini bagian dari komitmen beliau, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat, untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh, sebagai teladan good governance," katanya.
Lihat Juga : |
CNNIndonesia.com telah menghubungi Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto untuk meminta penjelasan mengenai pelaporan tersebut. Namun, hingga berita ditulis belum ada jawaban yang diberikan.
(ryn/fra)