Pencoblosan Pilkada 2024 pada Rabu (27/11) resmi ditutup di seluruh Indonesia pada pukul 13.00 waktu setempat.
Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pilkada, waktu pencoblosan Pilkada 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) telah dimulai pada pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, para pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) telah berakhir masa pencoblosannya.
Setelah seluruh pemilih selesai mencoblos, TPS akan resmi ditutup oleh petugas KPPS. Tidak ada pemilih tambahan yang boleh mencoblos setelah waktu penutupan tersebut.
Setelah TPS ditutup, KPPS akan melakukan penghitungan suara. Penghitungan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh saksi pasangan calon serta masyarakat yang hadir di TPS.
Pilkada 2024 digelar di 545 daerah di seluruh Indonesia. Pilkada ini berlangsung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
(rzr/sfr)