Cara Lapor Dugaan Kecurangan Pilkada 2024

CNN Indonesia
Rabu, 27 Nov 2024 16:12 WIB
Masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran atau kecurangan pada Pilkada 2024. Berikut caranya.
Masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran atau kecurangan pada Pilkada 2024. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran atau kecurangan pada Pilkada 2024.

Hal itu dilakukan untuk memastikan pilkada berlangsung secara bersih, adil, dan transparan.

Terdapat tiga jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan. Pertama, pelanggaran administrasi, meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, tindak pidana pilkada, adalah pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pilkada. Ketiga, pelanggaran kode etik, adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pilkada.

Pelaporan kecurangan bisa dilakukan secara offline maupun online.

Bagaimana cara lapor dugaan kecurangan Pilkada 2024?

1. Pelaporan Offline

Laporan dugaan pelanggaran secara offline dapat disampaikan pelapor ke kantor Bawaslu.

Penyampaian laporan secara langsung ke Bawaslu dilaksanakan Senin-Kamis pukul 8.00 hingga 16.00 waktu setempat. Khusus Jumat, pelaporan bisa disampaikan pada pukul 8.00 hingga 16.30 waktu setempat.

Laporan harus dilengkapi sejumlah syarat materiel, seperti waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; uraian kejadian; serta bukti berupa surat, dokumen, foto, video, atau barang lainnya.

Selain itu, laporan dugaan kecurangan juga bisa disampaikan secara langsung di TPS kepada panitia pengawal, atau tim saksi yang terlibat. Pelaporan harus disertai bukti berupa dokumen foto, video, atau barang bukti terkait.

2. Pelaporan Online Jaga Pemilu

Selain melaporkan secara langsung, masyarakat juga bisa mengajukan pelaporan secara online melalui situs pilkada.jagapemilu.com

Platform ini disediakan bagi masyarakat untuk mengawal pelaksanaan dan penghitungan hasil Pemilu di setiap TPS se-Indonesia.

"Portal ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada dengan memastikan semua kegiatan berlangsung secara transparan dan akuntabel," tulis Jaga Pemilu.

Berikut langkahnya:

- Foto hasil pilkada dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) berisikan hasil akhir setiap paslon
- Lakukan login
- Laporkan dugaan pelanggan melalui Whatsapp +62 852-8282-5268
- Pihak JagaPemilu nantinya akan me-review foto, hasil suara, serta lokasi TPS yang diunggah.

(sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER