Gakkumdu Tangkap 3 Tersangka Politik Uang di Pilkada Humbahas 2024

CNN Indonesia
Rabu, 27 Nov 2024 15:47 WIB
Tim Gakkumdu Kabupaten Humbang Hasundutan Sumut menangkap tiga tersangka politik uang di Desa Sigulok, Kecamatan Sijama Polang pada Pilkada serentak 2024.
Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumut menangkap tiga orang tersangka yang menggunakan politik uang di Desa Sigulok, Kecamatan Sijama Polang. (Dok. Arsip Polda Sumut)
Medan, CNN Indonesia --

Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumut menangkap tiga tersangka politik uang di Desa Sigulok, Kecamatan Sijama Polang pada Pilkada serentak 2024.

Tiga orang yang ditangkap adalah RN (42), HP (25), dan RH (45).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiganya diduga membagikan uang untuk memengaruhi warga memilih pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 pada Pilkada Humbahas 2024.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penangkapan dilakukan saat tim Gakkumdu mencurigai aktivitas di sebuah rumah warga.

Setelah diperiksa, ditemukan tas berisi amplop uang, stiker pasangan calon, serta data warga yang diduga akan menerima uang.

"Tim Gakkumdu mendapati barang bukti yang menguatkan adanya upaya memengaruhi pemilih dengan politik uang," ujar Kombes Pol Hadi, Rabu (27/11).

Menurut hasil penyelidikan, RN mendapat instruksi dari seseorang berinisial CN untuk mengantarkan uang tersebut. Bersama HP dan RH, RN membawa tas berisi amplop menggunakan mobil hitam berpelat BA 1639 TE.

"Ketiganya lalu menuju rumah warga untuk menyiapkan pembagian uang kepada warga desa," jelasnya

Hadi membeberkan barang bukti yang diamankan meliputi 284 amplop berisi uang Rp350.000, 125 amplop berisi Rp200.000, dan 14 amplop berisi Rp500.000.

"Selain itu, turut disita 111 stiker pasangan calon, delapan lembar data warga, empat ponsel, dan mobil yang digunakan para tersangka. Semua barang bukti dan pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," urainya

Hadi menegaskan, tindakan ini melanggar Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) UU Pilkada serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kami tidak akan mentolelir praktik politik uang yang merusak demokrasi. Proses hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan terhadap ketiganya yang sudah ditetapkan tersangka," tegasnya.

Hadi juga mengimbau masyarakat untuk menolak politik uang dan melaporkan pelanggaran serupa.

"Kami meminta masyarakat bersama-sama menjaga integritas pemilihan agar berlangsung jujur, adil, dan bersih," katanya.

PilkadaHumbahas 2024 diikuti empat pasangan calon yakni paslon Nomor Urut 1 Birma Sinaga - Erwin PrincenBanggasSihite (Partai Golkar, PKB dan PSI). Paslon Nomor urut 2 HendriTumbur - YantoSihotang (Partai Gerindra dan NasDem).

Kemudian Paslon nomor urut 3 Oloan Paniaran Nababan - Junita Rebeka Marbun (PDIP Perjuangan dan Perindo). Lalu paslon nomor urut 4 Irwan Simamora - Sadar Sinaga (Partai Hanura, Demokrat dan PAN). 

(fnr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER