Pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada serentak 2024 telah digelar pada Rabu (27/11). Sejumlah lembaga survei telah merilis hasil hitung cepat atau quick count untuk Pemilu 2024.
Di sisi lain, KPU selaku penyelenggara Pilkada belum mengumumkan hasil real count.
Real count didapatkan dari proses penghitungan secara menyeluruh dari semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahapan Pilkada diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024. Dalam aturan itu dijelaskan tahapan setelah pemungutan suara adalah penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Tahapan ini mulai Rabu (27/11) hingga Senin (16/12).
Dengan demikian, seluruh masyarakat Indonesia baru bisa mengetahui hasil pemenang Pilkada di berbagai daerah usai proses rekapitulasi selesai yang ditargetkan pada 16 Desember 2024.
Masih berdasar PKPU, penetapan hasil calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan dilakukan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara kepada KPU.
Pilkada serentak 2024 digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Ada 1.557 pasangan calon yang berkontestasi pada Pilkada 2024.