Dua orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan mencoblos 26 surat suara sisa untuk salah satu pasangan calon gubernur di Pilgub Maluku.
Peristiwa yang terjadi di TPS 42, RT 006 RW 29, Kelurahan Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku viral di media sosial Rabu (27/11) siang.
Awalnya, seorang warga menangkap Ketua KPPS dan anggota KPPS sedang mencoblos 26 surat suara sisa di sebuah bilik suara yang terletak di bagian belakang. Saat ditemukan, Ketua KPPS dan seorang anggota lantas panik dan membuang surat suara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka mengeklaim surat suara yang dicoblos merupakan surat suara yang tergolong rusak. Namun, warga terus merekam dan mengancam akan melaporkan kecurangan pemilu kepada Bawaslu dan polisi.
Usai video viral, polisi langsung mengamankan Ketua KPPS dan anggota KPPS ke Gedung Gakumdu. Saat ditangkap mereka hanya pasrah dan digiring untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait mencoblos puluhan surat suara tersebut.
Pantauan CNNIndonesia.com, di TPS 42 yang terletak di samping kediaman PJ Gubernur Maluku Sadali Lie sempat terhenti sementara karena gelombang protes warga yang terus berdatangan.
Pencoblosan pun kembali digelar setelah polisi mengamankan lokasi. Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Gakumdu. Jika terbukti, mereka akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
"Iya tadi ada kejadian di TPS 42, ada surat suara sisa dicoblos, mereka sudah diamankan ke gakumdu," kata Kaharudin di TPS 42, Rabu (27/11).
Ia bilang pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan oleh Gakumdu. Jika pemeriksaan berakhir dengan pengusulan PSU maka pihaknya akan menggelar PSU.
"Kami KPU tetap menunggu hasil pemeriksaan dari Gakumdu, kalau pun berakhir dengan PSU maka KPU dalam posisi standby saja, intinya kita menunggu saja," ujarnya saat ditemui di TPS 42, Rabu (27/11).
Sejauh ini, kata dia pelaku masih menjalani pemeriksaan. Ia mengaku pihaknya masih bersifat menunggu terkait pelanggaran tersebut.
Diketahui, TPS 42, RT 006 RW 29, Kelurahan Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kota Ambon, Maluku sebanyak 448 DPT.
Hari pemungutan suara digelar serentak di seluruh daerah tingkat kabupaten kota dan provinsi pada Rabu (27/11).
Khusus di Maluku, KPU telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 1.332.149 pemilih.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 650.533 berjenis kelamin laki-laki. Sementara perempuan berjumlah 1.332.249. Total TPS di Pilgub Maluku berjumlah 3,301.
Pilgub Maluku diikuti 3 paslon masing-masing nomor urut 1, Jefry Apoly Rahawarin-Abdul Mukti Keliobas, nomor urut 2, Murad Ismail-Michael Wattimena dan nomor urut 3, Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath.
(sai/dna)