Pasangan calon wali kota-wakil wali kota Metro, Lampung, Bambang Iman Santoso-M Rafik Adi Pradana unggul dari paslon petahana Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman (WARU) berdasar hasil hitung cepat atau quick count lembaga survei Rakata Analytic and Advisory.
Berdasarkan data masuk Rakata sekitar pukul 19.00 WIB yang telah mencapai 100 persen, paslon nomor urut 1 itu meraih 61,45 persen sementara paslon nomor urut 2 meraih 38,55 persen.
Proses hitung cepat tersebut, Rakata menggunakan metode sampling dengan strata Kabupaten/Kota, Kecamatan dan daerah pemilihan (dapil) dengan margin error 7,2 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk jumlah DPT (daftar pemilih tetap) Pilkada Kota Metro 2024 sebanyak 131.482 pemilih, dengan rincian 65.127 pemilih laki-laki dan 66.355 pemilih perempuan.
Jumlah DPT tersebut, tersebar di 5 Kecamatan, 22 Kelurahan dan 235 TPS (tempat pemungutan suara).
Bambang Iman Santoso-M Rafik Adi Pradana, maju diusung Partai Demokrat.
Sedangkan petahana Wahdi Sirajudin-Qomaru Zaman (WARU), maju diusung koalisi partai PDIP, NasDem, Golkar, Gerindra, PAN, PKS, PKB, Perindo, Hanura, Gelora, PSI, PBB, PKN, Garuda, Ummat dan Buruh.
Kontestasi politik di Pilkada Kota Metro 2024, sempat terjadi polemik lantaran paslon Wahdi Sirajudin-Qomaru Zaman (WARU) didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro sebagai peserta Pilwakot Kota Metro 2024.
Pendiskualifikasian (pembatalan) paslon nomor urut 2 itu dilakukan karena Qomaru Zaman divonis denda atas pidana Pemilu.
Pernyataan pembatalan itu disampaikan KPU Kota Metro dalam keterangan yang diunggah di akun Instagram resmi @kpukotametro, pada Rabu (21/11).
KPU Kota Metro menyampaikan telah menindaklanjuti surat dari Bawaslu Kota Metro yang disertakan keterangan keputusan pembatalan atau diskualifikasi itu berdasarkan surat Bawaslu Kota Metro Nomor: 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024.
Surat Bawaslu Kota Metro itu, perihal pengantar dan salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro Nomor: 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tanggal 1 November 2024.
Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro terkait cawalkot Qomaru Zaman dinyatakan bersalah melanggar pidana pemilu. Qomaru Zaman divonis membayar denda sebesar Rp6 juta, dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
KPU Kota Metro menyatakan bahwa pelanggaran itu dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon (paslon).
Berselang beberapa hari, KPU RI memutuskan menganulir keputusan KPU Kota Metro yang mendiskualifikasi pasangan calon wali kota Metro nomor urut 2, Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman (WARU).
Dengan dianulirnya keputusan tersebut, Wahdi Sirajuddin tetap dapat berkontestasi pada Pilkada 2024.
Pembatalan itu, hanya diberlakukan kepada calon wakil wali kota Metro, Qomaru Zaman yang statusnya sebagai terpidana.
(zai/isn)