Polisi Sita Rp1,4 Miliar dari Dua Tersangka Baru Judi Online Komdigi

CNN Indonesia
Sabtu, 30 Nov 2024 14:15 WIB
Dua orang itu ditangkap pada Selasa (26/11) dan Kamis (28/11). Penangkapan ini menggenapkan jumlah tersangka kasus judi online Komdigi menjadi 26 orang.
Polda Metro Jaya turut menyita uang tunai total sekitar Rp1,4 miliar dari dua tersangka baru yang ditangkap dalam kasus dugaan judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya turut menyita uang tunai total sekitar Rp1,4 miliar dari dua tersangka baru yang ditangkap dalam kasus dugaan judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Dari tangan kedua tersangka baru yang berhasil ditangkap, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade menyebut dari tersangka AA disita 1 unit HP, 9 buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724.336.400. Kemudian dari tersangka F alias W alias A disita 1 unit HP dan uang tunai Rp720.000.000.

Dua orang itu ditangkap pada Selasa (26/11) dan Kamis (28/11). Penangkapan ini menggenapkan jumlah tersangka kasus judol Komdigi menjadi 26 orang.

"Penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru, yaitu AA berperan melakukan TPPU dan F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online," ujarnya.

Polda Metro Jaya masih mengejar empat orang buronan terkait kasus judi online Komdigi. Mereka berinisial J, JH, F dan C dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

(dhf/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER