Anggota Polisi Pukul Ibu Pakai Tabung Gas 3Kg hingga Tewas di Bogor

CNN Indonesia
Senin, 02 Des 2024 15:16 WIB
Nikson alias Ucok sempat kabur usai memukul ibunya menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram. Sang ibu sempat dilarikan ke RS namun kemudian dinyatakan meninggal
Nikson alias Ucok sempat kabur usai memukul ibunya menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram. Unsplash/Pixabay
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang anggota polisi bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok diduga menganiaya ibu kandungnya hingga tewas dengan cara memukul menggunakan tabung gas di Cileungsi, Bogor.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/12) malam. Saat itu, Ucok memukul ibunya menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram.

Usai kejadian, Ucok langsung melarikan diri. Sementara sang ibu sempat dilarikan ke rumah sakit, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan saat ini Ucok telah ditangkap dan tengah menjalani proses pemeriksaan.

"Pangkatnya bintara tinggi, inisialnya N. Jadi sudah kita amankan dan saat ini lagi diperiksa juga," kata Rio kepada wartawan, Senin (2/12).

Disampaikan Rio, anggota bernama Ucok itu berdinas di salah satu Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Namun, Ucok tinggal di Bogor bersama orang tuanya.

Rio mengungkapkan sebelum kejadian, Ucok sempat terlibat cekcok dengan orang tuanya. Namun, ia belum membeberkan soal pemicu percekcokan tersebut.

"Dia pulang di sini karena tinggal sama orang tuanya, sehingga ada sedikit cekcok, sehingga orang tuanya dilakukan penganiayaan," ucap dia.

Rio menyebut saat ini Ucok juga tengah menjalani proses kode etik oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Ia menegaskan Ucok akan diberikan sanksi tegas buntut perbuatannya.

"Saat ini sidang kode etiknya sedang dilaksanakan Propam Polda Metro Jaya, selaras penyelidikan. Karena hal ini sangat keterlaluan menurut saya," tutur Rio.

"Kami akan proses ini secara transparan, kami selaras dengan Propam Polda Metro Jaya untuk pidananya di kami, kode etiknya di Propam Polda Metro Jaya," imbuhnya.

(dis/gil)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER