Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus dugaan korupsi Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
Saat ini, Risnandar baru dijerat dengan pasal pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
"Juga dalam proses penyidikan mungkin Pasalnya akan bertambah, termasuk juga TPPU dalam proses penyidikan akan dikembangkan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sudah menahan Risnandar bersama dengan Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila selama 20 hari pertama hingga 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
Ghufron menuturkan Novin dengan dibantu staf Plt. Bagian Umum yaitu Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS) diduga mencatat uang keluar maupun masuk terkait pemotongan anggaran Ganti Uang (GU). Novin disebut juga berperan melakukan penyetoran uang kepada Risnandar dan Pomi Nasution melalui ajudan Pj Wali Kota.
Menurut KPK, Risnandar menerima uang sejumlah Rp2,5 miliar terkait dengan pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024.
"Jadi, modusnya ini adalah pemotongan dari uang ganti (UG) dalam peruntukan yang banyak adalah uang makan dan uang minum di Bagian Umum Setda Pemkot Pekanbaru," ucap Ghufron.
"KPK akan masih terus mendalami dan melakukan pengembangan penyidikan perkara ini, termasuk kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan juga mungkin menerima aliran uangnya," sambungnya.