Tersangka Pembunuhan Ayah-Nenek di Cilandak Ikuti UAS di LPAS
Remaja berinisial MAS (14) tersangka pembunuhan ayah dan neneknya di Cilandak, Jakarta Selatan, tetap mengikuti proses ujian sekolah.
Namun, MAS mengikuti ujian dari dalam Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) karena tengah menjalani proses hukum.
"Pendidikan anak dia ikut juga. Lagi ujian sekarang, kemarin kemarin ikut juga, ujian harus ikut. UAS, semesteran," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (5/12).
Nurma menuturkan MAS yang duduk di bangku kelas 1 SMA itu akan mengikuti proses ujian melalui aplikasi Zoom.
Ia memastikan hak MAS sebagai anak yang berhadapan dengan hukum akan dipenuhi. Salah satunya hak untuk mendapat pendidikan.
"Hak-hak anak ada di sana, seperti bermain, belajar, itu ada di sana," ujarnya.
Pembunuhan yang dilakukan oleh MAS terjadi pada Sabtu (30/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas yaitu, sang ayah APW (40) dan neneknya RM (69).
Sementara itu, ibunya berinisial AP mengalami luka tusuk dan berhasil menyelamatkan diri. Saat ini, AP masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Dalam kasus ini, MAS telah ditetapkan sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Ia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 44 Ayat (2) dan Ayat (3) UU KDRT.
Polisi masih terus mendalami motif MAS nekat melakukan aksinya. Polisi juga telah membantah kabar yang menyebut aksi pembunuhan itu disebabkan karena MAS dipaksa belajar oleh orang tuanya.
(dis/tsa)