Eks Kapolsek Baito Pakai Uang Rp2 Juta dari Supriyani untuk Beli Semen

CNN Indonesia
Kamis, 05 Des 2024 17:37 WIB
Kabid Propam Polda Sultra mengatakan eks Kapoldsek Baito mengakui menggunakan uang Rp2 juta dari Guru Supriyani untuk beli semen buat renovasi ruang reskrim.
Dalam kasus dugaan penganiayaan anak polisi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo menjatuhkan vonis bebas kepada Guru Supriyani. (ANTARA FOTO/JOJON)
Makassar, CNN Indonesia --

Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sidang etik secara maraton terhadap eks Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris terkait dugaan permintaan uang damai sebesar Rp50 juta ke guru SDN 04 Baito, Supriyani saat menangani perkara kekerasan anak seorang polisi di Kabupaten Konawe Selatan.

Dalam sidang etik tersebut, Kabid Propam Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan didapati fakta persidangan permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani. Di dalam sidang etik, kata Sholeh, Ipda Muhammad Idris mengaku uang Rp2 juta dari pihak guru Supriyani itu digunakan untuk membeli semen guna r enovasi ruangan Sat Reskrim Polsek Baito.

Ipda Muhammad Idris meminta uang sebesar Rp 2 juta ke Supriyani agar tidak menahan guru SD tersebut saat menangani kasus kekerasan anak Kanit Intelkam Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim di Kabupaten Konawe Selatan, Sultra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi uangnya dapat bantuan dari pak kades tadi Rp2 juta dan diterima untuk pembangunan ruangan unit reskrim seperti beli semen, dan itu diakui," kata Sholeh, Kamis (5/12).

Sementara ini, kata Sholeh, proses sidang terhadap mantan Kapolsek baito masih berlangsung hingga saat ini dan akan menghadirkan saksi-saksi terkait uang Rp 2 juta tersebut.

"Kita fokus periksa Ipda Muhammad Idris sebagai terduga pelanggar. Semua kita periksa, saksi-saksi ada tujuh orang, termasuk ibu Supriyani, Aipda Wibowo dan istrinya," ungkapnya.

Dalam persidangan Ipda Muhammad Idris tidak terbukti meminta uang damai sebesar Rp 50 juta saat menangani perkara kekerasan anak polisi tersebut.

"Tidak ada [Rp50 juta], hanya (ada uang Rp 2 juta)," tegasnya.

Meski demikian, Ipda Muhammad Idris sampai saat ini belum ditempatkan di penempatan khusus (Patsus), kata Sholeh pihaknya masih menunggu hasil putusan sidang etik.

"Belum. Jadi Patsus itu setelah sidang. Putusannya apa, putusannya nanti terbukti melanggar, permohonan maaf atau demosi, kalau terbukti ya, dengan tambahan Patsus atau tidak. Makanya saat ini, tidak bisa berandai-andai dan kita masih menunggu pemeriksaan Aipda Amiruddin," katanya.

Sebelumnya, Supriyani dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 Wita. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU), anak yang diduga dianiaya berusia 8 tahun.

Dia sempat ditahan polisi, sebelum akhirnya dikeluarkan dari tahanan setelah kasusnya menuai perhatian publik. Supriyani lalu dibawa ke meja hijau, dan didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Belakangan, pihak kuasa hukum Supriyani mengungkap ada permintaan uang dari pihak oknum polisi di Polsek Baito agar kliennya tersebut tak ditahan dan/atau uang damai. Dugaan itu yang kemudian didalami Propam Polda Sultra saat ini.

Sementara itu dalam kasus dugaan penganiayaan anak polisi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo menjatuhkan vonis bebas kepada Guru Supriyani.

(mir/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER