Pesan Ganja 5,5 Kg untuk Tahun Baruan, Mahasisa Ditangkap BNN

CNN Indonesia
Jumat, 06 Des 2024 05:05 WIB
Seorang mahasiswa berinisial ADO (21) dan rekannya berinsial RZ (29) ditangkap petugas BNN Provinsi Bali, karena kedapatan memesan ganja sebanyak 5,5 kg.
Ilustrasi. Seorang mahasiswa berinisial ADO (21) dan rekannya berinsial RZ (29) ditangkap petugas BNN Provinsi Bali, karena kedapatan memesan ganja sebanyak 5,5 kg. (Foto: iStockphoto/AZemdega)
Bali, CNN Indonesia --

Seorang mahasiswa berinisial ADO (21) dan rekannya berinsial RZ (29) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, karena kedapatan memesan ganja sebanyak 5,5 kilogram.

Menurut BNN, kedua pelaku merupakan jaringan Sumatera Utara-Bali. Keduanya digrebek di sebuah gudang di salah satu vila di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombespol I Made Sinar Subawa mengatakan pengungkapan tersebut, berawal dari informasi dari BNNP Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendapat informasi bahwa ada paket kiriman yang diduga narkotika ke Bali," kata Subawa Kamis (5/12).

Lewat informasi itu, akhirnya petugas melakukan penyelidikan pada Minggu (24/11) dan lalu berhasil menangkap ADO dan RZ di gudang itu vila tersebut. Pelaku berinisial ADO adalah seorang mahasiswa yang bertugas memesan ganja.

"Untuk ADO berprofesi sebagai mahasiswa yang memesan narkotika tesebut. Sementara RZ berperan sebagai pengambil paket," imbuhnya.

Petugas menemukan barang bukti ganja seberat 2.604,68 gram netto di gudang tersebut.

Menurut pengakuan pelaku, ada satu paket kiriman lagi yang belum sampai. Aparat kemudian melakukan pengembangan dengan membawa keduanya ke salah satu perusahaan jasa titipan di daerah Denpasar guna menerima paket yang dimaksud, pada Kamis (28/11).

Selanjutnya, dari tempat jasa titipan ditemukan 2.919,3 gram netto ganja, sehingga totalnya mencapai 5,5 kilogram.

"Rencananya, ganja tersebut akan dijual di sekitar daerah pariwisata di Bali pada saat momentum tahun baru," jelasnya.

Petugas BNNP Bali menggeldah kamar indekos yang menjadi tempat tinggal tersangka RZ bersama Keluarga yang berlokasi di Jalan Arjuna, Desa Mas, Kabupaten Gianyar, Bali.

Di sana, petugas menemukan buku tabungan dan kartu ATM milik tersangka, serta kristal putih yang masih akan dilakukan pemeriksaan lab untuk memastikan kandungannya.

"Adapun hasil penggeledahan yang telah dilakukan (ditemukan) kristal putih yang masih dilakukan pemeriksaan lab untuk memastikan kandungannya," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, ADO dan RZ disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

(kdf/dmi)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER